TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Plastik dan MBDK

Target pendapatan cukai MBDK dikosongkan dalam Perpres 75

IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023.

Rencana penerapan pungutan cukai atas plastik dan MBDK, rencananya baru akan diterapkan pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Kerek Devisa Negara, Bea Cukai Beri Fasilitas Kepabeanan

1. Minuman dengan kadar gula besar tarif cukainya tinggi

ilustrasi minuman bersoda (pexels.com/sebastian coman)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan tarif cukai yang dikenakan terhadap produk MBDK berpotensi lebih besar. 

Sebab, produk MBDK ada yang memiliki kandungan gula, baik pemanis alami maupun buatan. Nantinya, inuman dengan kadar gula lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai besar pula, karena makin berbahaya untuk kesehatan.

"Karena ada pemanis buatan yang tingkat pemanisnya jauh lebih tinggi. Iya, lebih besar (tarif cukainya)," ujar Nirwala.

2. Rincian kategori barang masih dibahas

ilustrasi kalkulator dan uang (pexels.com/olia danilevich)

Nirwala tidak merinci kategori barang yang masuk dalam pungutan cukai minuman berpemanis tersebut. Menurutnya, masih banyak ketentuan yang harus disiapkan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi pungutan cukai minuman berpemanis tersebut.

Terkait penerapan cukai plastik, diakuinya akan lebih menantang dari cukai MBDK. Hal ini dikarenakan plastik termasuk ke dalam komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur. Sehingga, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati. 

"Plastik itu memang unik, karunia sekaligus bencana kalau tidak bijak penggunaannya. Jadi perlu diatur," ujar Nirwala.

Baca Juga: Bea Cukai se-ASEAN Perkuat Kerja Sama Prosedur Pabean

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya