Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Plastik dan MBDK
Target pendapatan cukai MBDK dikosongkan dalam Perpres 75
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023.
Rencana penerapan pungutan cukai atas plastik dan MBDK, rencananya baru akan diterapkan pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Kerek Devisa Negara, Bea Cukai Beri Fasilitas Kepabeanan
1. Minuman dengan kadar gula besar tarif cukainya tinggi
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan tarif cukai yang dikenakan terhadap produk MBDK berpotensi lebih besar.
Sebab, produk MBDK ada yang memiliki kandungan gula, baik pemanis alami maupun buatan. Nantinya, inuman dengan kadar gula lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai besar pula, karena makin berbahaya untuk kesehatan.
"Karena ada pemanis buatan yang tingkat pemanisnya jauh lebih tinggi. Iya, lebih besar (tarif cukainya)," ujar Nirwala.
Baca Juga: Bea Cukai se-ASEAN Perkuat Kerja Sama Prosedur Pabean