Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer di BKN, Simak Syaratnya
Kamu bisa cek status pegawai di situs resmi BKN ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer tahun 2024. Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendataaan tenaga non-ASN ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.
Pendataan non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi
Lantas bagaimana cara cek data tenaga non-ASN di BKN? Apa saja syarat pendataan tenaga non ASN di Database Nasional BKN?
1. Cara cek data non ASN di BKN
Berikut informasi langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non ASN di situs BKN:
- Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
- Kemudian pilih instansi yang diinginkan
- Lalu klik menu pengumuman
- Halaman akan menampilkan Daftar Pegawai Non ASN
Baca Juga: Mulai Hari Ini! BKN Buka 286 Lowongan PPPK, Cek Jadwal dan Posisinya