TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer di BKN, Simak Syaratnya

Kamu bisa cek status pegawai di situs resmi BKN ya

Ilustrasi. PNS/ASN (IDN Times/Daruwaskita)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer tahun 2024. Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendataaan tenaga non-ASN ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.

Pendataan non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi

Lantas bagaimana cara cek data tenaga non-ASN di BKN? Apa saja syarat pendataan tenaga non ASN di Database Nasional BKN?

1. Cara cek data non ASN di BKN

ilustrasi membuat proposal Isra Miraj (pexels.com/Burst)

Berikut informasi langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non ASN di situs BKN:

  1. Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  2. Kemudian pilih instansi yang diinginkan
  3. Lalu klik menu pengumuman
  4. Halaman akan menampilkan Daftar Pegawai Non ASN

Baca Juga: Mulai Hari Ini! BKN Buka 286 Lowongan PPPK, Cek Jadwal dan Posisinya

2. Syarat pendaftaran data tenaga non ASN

ilustrasi kategori dokumen (pexels.com/Anete Lusina)

Ada beberapa syarat untuk pendaftaran pendataan tenaga non-ASN

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Instansi Pusat dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun lamanya
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Baca Juga: Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia? Segini Kisarannya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya