Wamenkeu Jelaskan Dugaan TPPU Rp189 T di Bea Cukai Kasus Emas Batangan
Kronologi tindak pidana kepabeanan kalah di pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ini terkait dugaan TPPU sebesar Rp189 triliun terkait penjualan emas batangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ketua Komite TPPU Mahfud MD.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan pada Januari 2016, petugas Bea Cukai melakukan pencegahan ekspor logam mulia berupa perhiasan. Ternyata, setelah diselidiki, itu bukan ekspor perhiasan melainkan ingot emas atau emas batangan.
Selanjutnya, menurutnya, DJBC melakukan penelitian, penyidikan, bahkan sampai menempuh ranah pengadilan untuk mengetahui terkait potensi TPPU di bidang kepabeanan. Setelah proses pengadilan 2017-2019, DJBC kalah di Pengadilan Negeri (PN).
"Lalu diajukan kasasi dan menang. Namun pada tahun 2019 dilakukan penelitan kembali atas permintaan terlapor di peninjauan kembali (PK) Bea Cukai kalah lagi dan hasilnya dianggap tidak terbukti adanya tindak pidana di pengadilan," papar Suahasil dalam Media Briefing Jumat, (31/3/2023).
Baca Juga: Apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia? Cek, Yuk!
Baca Juga: Viral Surat Terbuka, 25 Pegawai Bea Cukai Diperiksa Pelanggaran IMEI
1. TPPU berkaitan dengan tindak pidana asal
Suahasil menjelaskan TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA), ketia TPA tidak terbukti di pengadilan, maka TPPU tidak akan maju prosesnya atau tidak bisa diusut sehingga dihentikan.
"Dalam periode 2016-2019 inilah ada berbagai macam pertukaran data yang termasuk yang dikatakan diskusi diskusi rapat-rapat yang dilakukan antara Kementerian Keuangan dengan PPATK yang ada nama Pak Heru disebut menerima data," ujarnya.
Baca Juga: Beda Data dengan Menkeu, PPATK: Ada Indikasi Perusahaan Cangkang!