TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkuat Pengelolaan DHE, Term Deposit Valas Berlaku 1 Maret

Tujuannya mendukung stabilitas rupiah dan perekonomian

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakara, IDN Times - Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan instrumen operasi moneter (OM) valas baru berupa term deposit valas untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) oleh eksportir melalui bank dan lembaga lain kepada Bank Indonesia sesuai mekanisme pasar akan dimulai 1 Maret 2023.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan pemberlakuan term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) merupakan salah satu respons bauran kebijakan BI untuk mendukung stabilitas rupiah dan perekonomian dalam negeri. 

“BI setiap minggu akan menawarkan term deposit valas bagi bank agar bank juga memobilisasi DHE dan kemudian ditempatkan di rekening khusus. Ini berlaku pada 1 Maret 2023," ucapnya dalam Konferensi Pers RDG, Kamis (16/2).

Baca Juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan Tetap di Level 5,75 Persen

Baca Juga: Jokowi Revisi Aturan Devisa Ekspor, Begini Kata Bos BCA

1. Jangka waktu term deposit valas DHE

Ilustrasi Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Perry menjelaskan bahwa mekanisme term deposit valas DHE, nantinya eksportir akan menempatkan DHE di perbankan dan selanjutnya diteruskan ke BI sesuai dengan mekanisme pasar. Jangka waktu TD valas yang ditawarkan untuk tenor satu, tiga dan enam bulan.

Dia mengatakan semakin panjang tenor dan semakin besar jumlah DHE yang ditempatkan, maka imbal hasil yang ditawarkan juga lebih kompetitif.

“Suku bunganya kompetitif dengan suku bunga luar negeri dan Bank Indonesia memiliki counterparty BI di luar negeri dalam penempatan devisa. Jadi (spread) akan kompetitif tentu saja semakin panjang (penempatan DHE) maka suku bunga akan semakin kompetitif. Jadi semacam kebijakan holding periode semakin banyak semakin  besar BI akan berikan suku bunga TD valas lebih menarik,”ucapnya

Baca Juga: Sri Mulyani Ogah Buru-Buru Terbitkan Surat Utang Valas, Kenapa?

2. BI beri insentif untuk perbankan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Lebih lanjut, BI juga akan memberikan insentif bagi perbankan untuk bisa mendorong penempatan DHE di di dalam negeri. Pemberian agent fee (spread) dari BI kepada bank dan lembaga lain sebagai peserta juga dilakukan secara menarik dengan besaran yang semakin tinggi untuk jangka waktu yang semakin panjang.

“Makanya bank kami berikan spread atau agent fee, semakin bisa mobilisasi TD lebih jangka panjang 3, 6 bulan tentu saja fee lebih tinggi ini mekanisme pasar begitu juga jiak semakin lama dana ditempatkan maka insentif lebih besar bagi bank dan eksportir,”pungkasnya.

Perry menambahkan saat ini BI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk merevisi PP No 1/2019 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya