TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPA Masih Rawat 15 BUMN Bermasalah, Bakal Dipangkas?

Penanganan 15 BUMN ditargetkan rampung 2024

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengatakan, setelah tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dibubarkan, masih ada 15 perusahaan pelat merah yang harus disehatkan.

Direktur Utama PPA, Muhammad Teguh Wirahadikusumah, menceritakan, awalnya PPA diberi tugas Kementerian BUMN untuk melakukan restrukturisasi, penyehatan, atau pembubaran terhadap 22 BUMN.

Dalam perjalanannya, tujuh BUMN resmi dibubarkan pada Jumat (29/12/2023). Alhasil, pihaknya menargetkan sisa penanganan 15 BUMN bermasalah bakal rampung pada tahun depan.

"Ada 22 BUMN yang diserahkuasa khususkan ke PPA untuk dilakukan restrukturisasi, disehatkan atau dibubarkan, tujuh sudah selesai (bubar), masih ada sisa 15 lagi. Tentunya ditargetkan akan jadi clear dan jelas ada di 2024 bagaimana penanganannya? Insyaallah dapat diselesaikan lebih baik," ujar dia dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Resmi! Erick Thohir Bubarkan 7 Perusahaan BUMN  

1. Deretan tujuh BUMN yang resmi dibubarkan

Logo BUMN Iglas (Facebook Holding ID Food)

Adapun tujuh BUMN yang dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Industri Gelas (Iglas).

"Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP (Peraturan Pemerintah) pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," ujar Teguh.

Teguh mengatakan 15 BUMN lain masih dalam proses kajian, apakah masih bisa disehatkan atau dibubarkan.

2. Daftar 15 BUMN yang masih dirawat PPA

Konferensi Pers Pembubaran 7 BUMN. (IDN Times/Triyan)

Lebih lanjut, Teguh optimistis, sebanyak 15 BUMN bermasalah bisa diselesaikan tahun depan. Adapun ke-15 perusahaan pelat merah tersebut sebagai berikut:

1. PT Amarta Karya (Persero);
2. PT Barata Indonesia (Persero);
3. PT Bima Bosma Indra (Persero);
4. PT Djakarta Lloyd (Persero);
5. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero);
6. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero);
7. PT Industri Kapal Indonesia (Persero);
8. PT Indah Karya (Persero);
9. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero);
10. PT Semen Kupang (Persero);
11. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero);
12. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI);
13. PT Primissima (Persero);
14. PT PANN Pembiayaan Maritim;
15. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Baca Juga: 7 BUMN Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya