TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Modus Operandi TPPU yang Jadi Petunjuk PPATK Menguak Kasus

PPATK menguak transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu

Laporan Tindak Lanjut Penyelesaian Informasi PPATK (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Sebulan terakhir pemberitaan nasional dihebohkan dengan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Transaksi mencurigakan ini merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan pertama kali dibuka oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD. Namun, laporan ini pun terus diteliti dan didalami PPATK berdasarkan berbagai temuan mereka sejak lama. 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian sepakat mengumumkan kasus tersebut sebagai TPPU. 

Adapun nama dan peran PPATK mencuat pascaperkara penganiayaan oleh Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. PPATK turut berperan dalam penetapan TPPU Rafael yang hartanya diketahui meningkat signifikan.

Apa saja modus operandi yang menjadi petunjuk bagi PPATK bahwa sebuah kasus merupakan TPPU? Simak dulu penjelasan berikut. 

Baca Juga: PPATK: Ada Subjek Kena 2 Kali, Total Transaksi Mencurigakan Rp360 T

Baca Juga: Beda Data dengan Menkeu, PPATK: Ada Indikasi Perusahaan Cangkang!

1. Wewenang PPATK

Dok. Istimewa

Sebelum membahas soal TPPU, kita akan membahas terlebih dahulu apa sebenarnya fungsi PPATK. Ini termasuk tugas dan wewenangnya dalam pengawasan transaksi mencurigakan di Kementerian atau Lembaga. 

Wewenang PPATK diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Pasal 1 angka 2 UU tersebut, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan maupun pengaruh kekuasaan mana pun. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Tugas PPATK

  • Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
  • Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain

 

2. Modus operandi TPPU

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

TPPU merupakan perbuatan menyembunyikan, menyamarkan harta kekayaan (uang atau aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan. Berikut beberapa modus dari TPPU:

  1. Kepemilikan saham pada perusahaan dengan menggunakan atas nama keluarganya. 
  2. Kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan nama pihak lain. 
  3. Membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasinal perusahaan itu seolah-olah adalah sah. 
  4. Penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan akta hibah. 
  5. Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan. 
  6. Melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak pernah dikirimkan. 
  7. Menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya. 

 

Baca Juga: MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Terkait TPPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya