7 Modus Operandi TPPU yang Jadi Petunjuk PPATK Menguak Kasus
PPATK menguak transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebulan terakhir pemberitaan nasional dihebohkan dengan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Transaksi mencurigakan ini merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan pertama kali dibuka oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD. Namun, laporan ini pun terus diteliti dan didalami PPATK berdasarkan berbagai temuan mereka sejak lama.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian sepakat mengumumkan kasus tersebut sebagai TPPU.
Adapun nama dan peran PPATK mencuat pascaperkara penganiayaan oleh Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. PPATK turut berperan dalam penetapan TPPU Rafael yang hartanya diketahui meningkat signifikan.
Apa saja modus operandi yang menjadi petunjuk bagi PPATK bahwa sebuah kasus merupakan TPPU? Simak dulu penjelasan berikut.
Baca Juga: PPATK: Ada Subjek Kena 2 Kali, Total Transaksi Mencurigakan Rp360 T
Baca Juga: Beda Data dengan Menkeu, PPATK: Ada Indikasi Perusahaan Cangkang!
1. Wewenang PPATK
Sebelum membahas soal TPPU, kita akan membahas terlebih dahulu apa sebenarnya fungsi PPATK. Ini termasuk tugas dan wewenangnya dalam pengawasan transaksi mencurigakan di Kementerian atau Lembaga.
Wewenang PPATK diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Pasal 1 angka 2 UU tersebut, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan maupun pengaruh kekuasaan mana pun. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tugas PPATK
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
- Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain
Editor’s picks
Baca Juga: MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Terkait TPPU