TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap Kurangi Beban Negara

Permen ESDM perjelas tata cara pemasangan PLTS atap

Ilustrasi PLTS (Unsplash.com)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mampu mengurangi beban fiskal negara.

“Jadi aturan pengganti tersebut juga merupakan langkah atau mitigasi dalam mengurangi beban negara pada situasi dan kondisi oversupply atau kelebihan pasokan listrik. Lain lagi jika situasinya adalah kekurangan pasokan listrik,” terang Daymas dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024). 

Baca Juga: Penghapusan Pasal Jual Beli Listrik PLTS Atap Hindari Kerugian Negara

1. Aturan lama dorong negara rugi Rp3 triliun per tahun

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menambah kerugian negara sebesar Rp0,5 triliun/tahun karena dalam aturan sebelumnya kelebihan listrik pemasangan PLTS Atap wajib dibeli negara.

"Setiap kelebihan 1 gigawatt itu kurang lebih negara rugi rata-rata Rp3 triliun per tahunnya,” kata Daymas.

2. Permen ESDM 2/2024 perjelas tata cara pemasangan PLTS atap

PLTS yang dikelola masyarakat Pulau Mecan secara swadaya (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Menurutnya, Permen ESDM No. 2/2024  juga mempermudah dan memperjelas tata cara pemasangan PLTS Atap.

“Aturan ini ditunggu karena win-win juga agar masyarakat lebih jelas. Kalau kita bicara PLTS Atap kan masyarakat golongan mampu bagaimana masyarakat bisa mendapat kejelasan untuk memasang PLTS Atap," ungkapnya. 

Baca Juga: Aturan PLTS Atap Direvisi, CESS: Pasokan Listrik Diharap Tetap Andal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya