Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap Kurangi Beban Negara
Permen ESDM perjelas tata cara pemasangan PLTS atap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mampu mengurangi beban fiskal negara.
“Jadi aturan pengganti tersebut juga merupakan langkah atau mitigasi dalam mengurangi beban negara pada situasi dan kondisi oversupply atau kelebihan pasokan listrik. Lain lagi jika situasinya adalah kekurangan pasokan listrik,” terang Daymas dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Penghapusan Pasal Jual Beli Listrik PLTS Atap Hindari Kerugian Negara
1. Aturan lama dorong negara rugi Rp3 triliun per tahun
Dalam aturan sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menambah kerugian negara sebesar Rp0,5 triliun/tahun karena dalam aturan sebelumnya kelebihan listrik pemasangan PLTS Atap wajib dibeli negara.
"Setiap kelebihan 1 gigawatt itu kurang lebih negara rugi rata-rata Rp3 triliun per tahunnya,” kata Daymas.