Saham Kena Suspensi, WIKA: Masih Bisa Dibuka
Saham WIKA digembok sejak Senin kemarin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk buka suara soal sahamnya yang disuspensi alias digembok oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI pada Senin, 18 Desember 2023. Alhasil, saham WIKA tidak bisa diperdagangkan.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengatakan suspensi sementara perdagangan saham WIKA itu sebagai konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
"Di mana WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk," ujar Mahendra dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Utangnya Menggunung, Begini Penjelasan WIKA ke BEI
1. Gembok suspensi bisa dibuka lagi
Dia mengatakan suspensi tersebut juga tidak bersifat tetap sehingga saham WIKA bisa dibuka kembali. Hal itu bisa dilakukan apabila pokok obligasi tersebut sudah dibayar atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang perseroan ke depan.