TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Tunjangan kinerja bisa capai Rp49,8 juta

Presiden Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menunjuk Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Apakah ada perubahan nominal gaji yang akan diterima Hadi Tjahjanto saat menjadi Menko Polhukam?

1. Gaji menteri diatur dalam PP nomor 60/2020

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebenarnya, tidak ada perubahan gaji yang diterima oleh Menteri Hadi Tjahjanto, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Kamis (22/2/2024).

 

Baca Juga: Daftar Menteri Kabinet Jokowi Terbaru, Usai Reshuffle dan Pemilu 2024

2. Menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres tersebut, pejabat setara menteri negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.003.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menterinegara adalah sebesar Rp13.608.000,00," jelas Pasal 1 huruf e aturan tersebut.

Jika ditotal maka menteri akan memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000, namun ini belum ditambahkan dengan tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya