TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Besaran Maksimal Gaji ke-13 ASN yang Bakal Cair 5 Juni 

Aturan Gaji ke-13 tertuang dalam PP/15/2023

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juni 2023. 

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni, melalui aplikasi yang sudah kami persiapkan," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto kepada IDN Times, Senin (29/5/2023).

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023), pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS. Ketentuannya, rentang maksimal gaji ke-13 yakni Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Lantas, siapa yang akan mendapatkan gaji ke-13 terbesar? Simak rincian lengkapnya. 

Baca Juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 

Baca Juga: ASN Bengkulu yang Hilang Ditemukan Bersama Seorang Pria di Muba

1. Rincian besaran maksimal gaji ke-13

ilustrasi gaji ke-13, bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  •  Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  •  Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  •  Sekretaris: Rp18,34 juta
  •  Anggota: Rp18,34 juta.

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta.

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan 60 Direksi RS Terbuka ASN dan Non-ASN, Minat?

2. Besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi begeri baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016: 

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  •  Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta.

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta.

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta.

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  •  Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta.

e. Strata II/Strata III/sederajat

  •  Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya