Segini Besaran Maksimal Gaji ke-13 ASN yang Bakal Cair 5 Juni
Aturan Gaji ke-13 tertuang dalam PP/15/2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juni 2023.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni, melalui aplikasi yang sudah kami persiapkan," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto kepada IDN Times, Senin (29/5/2023).
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023), pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS. Ketentuannya, rentang maksimal gaji ke-13 yakni Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Lantas, siapa yang akan mendapatkan gaji ke-13 terbesar? Simak rincian lengkapnya.
Baca Juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni
Baca Juga: ASN Bengkulu yang Hilang Ditemukan Bersama Seorang Pria di Muba
1. Rincian besaran maksimal gaji ke-13
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta.
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta.
Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan 60 Direksi RS Terbuka ASN dan Non-ASN, Minat?