TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Beberkan Modus Pencucian Uang SB yang Dilaporkan PPATK

Menkeu sebut inisial entitas yang muncul di laporan PPATK

Ilustrasi kasus pencucian uang. (Pixabay.com/stevepb)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membeberkan modus salah satu orang yang diduga terlibat pencucian uang, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 17 entitas terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan yang kemudian diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu yang muncul dalam laporan itu adalah orang berinisial SB, yang diketahui memiliki saham di perusahaan berinisial BSI. Setelah ditindaklanjuti, Kemenkeu mengendus modus SB adalah dengan menggunakan nomor akun dari lima orang yang merupakan karyawannya.

"Ini termasuk transkasi ini disebut money changer. Anda bisa bayangkan money changer yakni cash in dan cash out orang," Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani: Ada 17 Nama Entitas yang Terlibat Transaksi Mencurigakan

Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T

1. PPATK temukan transaksi mencurigakan SPT pajak PT inisial BSI

Menko Mahfud MD ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Maret 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam data PPATK itu, SB disebutkan memiliki omzet Rp8,24 triliun. Sementara dari data SPT pajak mencapai Rp9,68 triliun.

Adapun berdasarkan data PPATK menunjukkan adanya perbedaan data pelaporan SPT badan mencapai Rp11,77 triliun data yang diberikan oknum kepada PPATK. Sementara dari laporan SPT pajak di DJP menunjukkan sebesar Rp11,5 triliun, terjadi dalam kurun waktu 2017-2019.

Alhasil, terdapat selisih Rp212 miliar. "Itu pun tetap dikejar," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap PPATK Laporkan 300 Surat, 135 soal Pegawai Kemenkeu

2. Jika terbukti, entitas terkait harus bayar denda 100 persen

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Inisial SB sebagai pemilik saham PT berinsial BSI muncul dalam laporan PPATK yang diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal itu kemudian direspons Ditjen Pajak dengan melakukan penelitian dari sisi pajak untuk periode 2017-2019.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus menelusuri temuan yang diduga sebagai TPPU tersebut.

"Kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus bayar dan denda 100 persen," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya