TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk THR PNS

THR mulai disalurkan 22 Maret 2024

Ilustrasi uang. (IDN Times/Ita)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrwati, menggelontorkan anggaran mencapai Rp48,7 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah. Nilai anggaran itu naik dari THR 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun.

"Total keseluruhan pembayaran THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun yang akan dibayarkan dalam dua minggu ke depan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Hore! PNS Tidak Hanya Terima THR Tapi Juga Gaji ke-13 Tahun Ini 

2. Anggaram THR untuk PNS pusat capai Rp11,7 triliun

Konferensi Pers THR PNS 2024. (Dok/Istimewa)

Ia menjelaskan anggaran THR untuk ASN pusat naik dari Rp11,7 triliun di 2023 menjadi Rp18 triliun di 2024. Pasalnya, terjadi kenaikan gaji dan pembayaran tukin 100 persen untuk ASN.

"Kenaikan anggaran THR ASN karena ada kenaikan gaji, yaitu gaji pokok dari Rp7,9 triliun di 2023 menjadi Rp8,4 triliun di 2024. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya 100 persen untuk ASN pusat Rp6,82 triliun, dan pensiunan karena ada kenaikan gaji di 2024 ini, THR jadi Rp11,65 triliun," jelasnya.

2. Anggaran APBD untuk THR PNS daerah capai Rp19 triliun

ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Anggaran THR untuk ASN daerah mencapai Rp16,7 triliun, sedangkan tunjangan profesi guru ASN daerah capai Rp2,3 triliun. Dengan begitu, tunjangan kinerja ASN daerah, akan tergantung pada kapasitas fiskal.

"Sehingga total APBD untuk THR mencapai Rp19 triliun," tegas Sri Mulyani.

Dengan demikian, Menkeu memastikan pemerintah mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS atau para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 22 Maret 2024. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang menyebutkan pembayaran paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

“Jadi tanggal 22 (Maret 2024 disalurkan), karena paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya