TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Gelontorkan Rp68 Triliun untuk Pensiunan PNS 

Pembayaran manfaat pensiun PNS naik 5 persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan, pemerintah telah merealisasikan Rp68 triliun untuk pembayaran manfaat pensiun pegawai negeri sipil (PNS) hingga akhir Mei 2023.

"Sampai dengan Mei, belanja pensiun Rp68 triliun. Ini naik 5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp64,8 triliun" kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (26/5/2023).

Baca Juga: Demi Gabung PSI, Ade Armando Pensiun Dini dari Dosen PNS UI

1. Rincian penyaluran dana pensiun PNS

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Rinciannya, penyaluran dana pensiun PNS melalui Taspen sebesar Rp59,5 triliun atau tumbuh 5,3 persen (YoY) dan ASABRI realisasinya Rp8,5 triliun atau mengalami kenaikan 3,5 persen (YoY).

Pembayaran manfaat pensiun meningkat secara YoY,  seiring dengan peningakatan jumlah penerima pensiun yang terjadi pada pensiunan PNS daerah, dari semula 1,9 juta tahun 2022 menjadi 2,1 juta di 2023 .

Baca Juga: PMN InJourney Rp1,19 Triliun, Sri Mulyani: Masih Dibahas!

2. Pembayaran subsidi energi Rp54,2 triliun

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Realisasi pembayaran subsidi per Mei, mencapai Rp75,1 triliun yang berasal dari realisasi subsidi energi Rp54,2 triliun dan subsidi non energi Rp20,8 triliun.

Rincian pemanfaatan subsidi yakni untuk BBM telah dimanfaatkan sebanyak 5,6 juta kiloliter, kemudian LPG 3 kg dimanfaatkan sebanyak 2,6 juta metrik ton.

"Selanjutnya, untuk subsidi listrik telah dimanfaatkan 39,2 juta pelanggan dan realisasi subsidi untuk uang muka perumahan mencapai 72,6 ribu unit," ucapnya. 

Sementara itu, pemerintah juga telah membayarkan kompensasi BBM dan listrik senilai Rp52 triliun, realisasi ini tumbuh hingga 188,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Realisasi tersebut telah meliputi pembayaran sebagian kekurangan dana kompensasi BBM tahun 2022 sebesar Rp37 triliun dan pembayaran sebagian kekurangan dana kompensasi listrik tahun 2022 sebesar Rp15 triliun. 

"Realisasi ini untuk pembayaran kewajiban Pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri," tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya