TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Godok Insentif Pemanis untuk Eksportir yang Parkir DHE SDA

Insentif akan tertuang dalam revisi PP/123/2015

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan pemanis bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke instrumen keuangan dalam negeri. Salah satunya melalui tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPh) atas bunga deposito valas.

Pemanis ini akan tertuang dalam rencangan peraturan pemerintah (RPP) yang merevisi aturan PP 123/2015. 

"Sebenarnya sudah ada insentif mengenai PPh atas bunga depostio valas, namun kan belum psesifik menerjemahkan berbagai instrumennya. Besaran tarif juga masih difinalisasi, yang jelas sih kemarin Bu Menkeu sampaikan insentif akan lebih menarik lagi,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam media briefing, Senin (14/8/2023). 

Baca Juga: 5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 Triliun

Baca Juga: Gokil, RI Bisa Mendulang Rp900 Triliun per Tahun dari DHE SDA  

1. Insentif PPh akan disusun lebih kompetitif

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, insentif yang akan diberikan pemerintah kepada para eksportir akan lebih kompetitif, baik dari sisi insentif besaran bunga hingga PPh.

"Jadi ini akan lebih kompetitif baik dari sisi insentif besaran bunga, dan juga insentif terkait PPh atas bunga deposito dan semua instrumen," ujarnya.

2. Rincian tarif PP 123/2015

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengacu pada aturan tersebut, PP 123/2015 mengatur tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20 persen.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10 persen jika ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan. Tarif sebesar 7,5 persen untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5 persen untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0 persen untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5 persen untuk jangka waktu 1 bulan, 5 persen untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0 persen untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Baca Juga: Deretan Fakta Aturan DHE: Eksportir Dapat Diskon, Negara Tambah Cadev

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya