Sri Mulyani Godok Insentif Pemanis untuk Eksportir yang Parkir DHE SDA
Insentif akan tertuang dalam revisi PP/123/2015
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan pemanis bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke instrumen keuangan dalam negeri. Salah satunya melalui tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPh) atas bunga deposito valas.
Pemanis ini akan tertuang dalam rencangan peraturan pemerintah (RPP) yang merevisi aturan PP 123/2015.
"Sebenarnya sudah ada insentif mengenai PPh atas bunga depostio valas, namun kan belum psesifik menerjemahkan berbagai instrumennya. Besaran tarif juga masih difinalisasi, yang jelas sih kemarin Bu Menkeu sampaikan insentif akan lebih menarik lagi,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam media briefing, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: 5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 Triliun
Baca Juga: Gokil, RI Bisa Mendulang Rp900 Triliun per Tahun dari DHE SDA
1. Insentif PPh akan disusun lebih kompetitif
Menurutnya, insentif yang akan diberikan pemerintah kepada para eksportir akan lebih kompetitif, baik dari sisi insentif besaran bunga hingga PPh.
"Jadi ini akan lebih kompetitif baik dari sisi insentif besaran bunga, dan juga insentif terkait PPh atas bunga deposito dan semua instrumen," ujarnya.
Baca Juga: Deretan Fakta Aturan DHE: Eksportir Dapat Diskon, Negara Tambah Cadev