Deretan Fakta Aturan DHE: Eksportir Dapat Diskon, Negara Tambah Cadev

PP DHE SDA sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023

Jakarta, IDN Times - Ketentuan Devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023. Kebijakan optimalisasi pemanfaatan SDA ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi cadangan devisa.

Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019. Namun ada sejumlah fakta-fakta dari aturan baru ini yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: Ini Aturan Main Eksportir untuk Parkir DHE Sumber Daya Alam

1. Empat sektor yang wajib taruh DHE SDA di rekening khusus

Deretan Fakta Aturan DHE: Eksportir Dapat Diskon, Negara Tambah CadevIlustrasi pertambangan. (Unsplash/Dominik Vanyi)

Melalui peraturan tersebut, (eksportir) dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri.

Terdapat kriteria khusus terkait kewajiban eksportir tersebut dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PBE) minimal 250 ribu dolar AS.

2. Rincian penambahan pos tarif

Deretan Fakta Aturan DHE: Eksportir Dapat Diskon, Negara Tambah CadevIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terdapat penambahan 260 pos tarif Harmonized System (HS) komoditas wajib DHE SDA, sehingga menjadi 1.545 pos tarif yang wajib menempatkan DHE nya di dalam negeri.

Penambahan ini tercantum dalam revisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272/2023 yang berisi keputusan mengenai penambahan komoditas DHE SDA.

"KMK No. 272/2023 ini merevisi KMK No. 744/2020. Kalau tadinya dalam pos tarif KMK No. 744/2020 ada 1.285 pos tarif, maka di dalam KMK ini akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," ujarnya dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Eksportir Tahan DHE, Berpotensi Tambah Cadangan Devisa US$ 9,2 Miliar

3. Pemerintah sediakan diskon pajak untuk eksportir

Deretan Fakta Aturan DHE: Eksportir Dapat Diskon, Negara Tambah CadevIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menkeu menjelaskan eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah menyediakan sejumlah diskon pajak dengan tenor yang dipilih. Insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas bunga deposito dan instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.

Rinciannya deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun untuk deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, rinciannya 10 persen untuk tenor 1 bulan, PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5 persen untuk deposito DHE tenor 6 Bulan.

"Jadi dalam hal ini kita juga memberikan insentif fiskal sehingga dia bisa semakin memperkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia. Dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari BI supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik," tutur Sri Mulyani.

Lebih lanjut, pemerintah memberikan sanksi adminsitratif berupa penangguhan layanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Sanksi ini diberikan untuk eksportir yang tidak menempatkan DHE di dalam negeri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang DHE.

4. DHE SDA yang ditempatkan dalam negeri dongkrak cadangan devisa

Deretan Fakta Aturan DHE: Eksportir Dapat Diskon, Negara Tambah CadevIlustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo optimistis pemberlakuan PP/36/2023 akan menambah cadangan devisa di dalam negeri pada kisaran 8 miliar dolar hingga 9,2 miliar dolar AS per bulan. Dia menjelaskan, kebijakan DHE baru akan berdampak ke penambahan cadangan devisa di bulan Desember.

"Kalau kepatuhan 90 persen, maka bisa masuk (devisa) 9,2 miliar dolar AS per bulan, kalau kepatuhan 75 persen kurang lebih 8 miliar dolar AS, kalau kepatuhan 50 persen bisa 5 miliar dolar AS. Jadi, kami optimistis bisa 8-9 miliar dolar AS per bulan,” kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers tentang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (1/8/2023)

Selain mendukung penguatan cadangan devisa, DHE yang diparkir di dalam negeri juga akan mendukung ekonomi nasional antara lain pembiayaan ekonomi, juga program hilirisasi pemerintah. 

5. BI sediakan empat instrumen

Deretan Fakta Aturan DHE: Eksportir Dapat Diskon, Negara Tambah CadevKantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). 

Dalam ketentuan, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA: 

  • Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing.
  • Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.
  • Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan
  • Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.
  • Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Terbaru

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya