Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ada Kasus Apa?
Gugatan terkait hasil audit program JKN atau BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Februari 2023 dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Sri Mulyani Masuk Daftar Forbes 50 Over 50: Asia 2023
Baca Juga: Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS Kesehatan
1. Empat gugatan yang diajukan
Dalam situs PTUN disebutkan terdapat empat gugatan yang dilampirkan. Pertama, Sri Mulyani meminta kepada majelis hakim untuk menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya. Ketiga menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Terakhir atau keempat membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi. Sedangkan biaya perkara sendiri saat ini untuk tingkat pertama baru di angka Rp155 ribu.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,31 Persen, Ini Catatan dari Sri Mulyani