TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ada Kasus Apa? 

Gugatan terkait hasil audit program JKN atau BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Februari 2023 dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.

Baca Juga: Sri Mulyani Masuk Daftar Forbes 50 Over 50: Asia 2023

Baca Juga: Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS Kesehatan

1. Empat gugatan yang diajukan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam situs PTUN disebutkan terdapat empat gugatan yang dilampirkan. Pertama, Sri Mulyani meminta kepada majelis hakim untuk menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya. Ketiga menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Terakhir atau keempat membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi. Sedangkan biaya perkara sendiri saat ini untuk tingkat pertama baru di angka Rp155 ribu.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,31 Persen, Ini Catatan dari Sri Mulyani

2. Alasan ajukan gugatan

Yustinus Prastowo dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Good Governance: dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan perakara yang digugat yakni putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, ICW sebagai pemohon informasi mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan.

"Terhadap permohonan ICW tersebut PPID tidak dapat Kemenkeu berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf edan huruf i,"tuturnya kepada IDN Times, Jumat (10/2).

Menurut Yustinus, atas penjelasan PPID Kemenkeu, ICW justru mengajukan keberatan ke komisi informasi pusat dan oleh KIP permohonan dikabulkan. "Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas putusan KIP yang dimaksud,"ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya