TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Restui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN Pajak   

Audit investigasi selesai, RAT Lakukan Pelanggaran Berat

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Persetujuan pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Pelanggaran Berat, Rafael Alun Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak  

Baca Juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun dan Keluarganya

1. Audit Investigasi Selesai

pexels.com/Markus Winkler

Adapun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keputusan ini seiring ditemukannya bukti-bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh RAT berdasarkan hasil audit investigasi harta kekayaan.

"Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Jadi atas rekomendasi Itjen yang bersangkutan dipecat," kata Awan.

Meski demikian, Awan menolak menjelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael. Menurutnya, substansi pelanggaran Rafael akan dijelaskan di kemudian hari.

"Besok kita akan jelaskan ya dalam media briefing," imbuhnya.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Bantah Abaikan Laporan PPATK soal Harta Rafael Alun

2. Hasil investigasi 6 saham RAT

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Lebih lanjut, Awan menjelaskan bahwa enam perusahaan yang sahamnya dimiliki RAT juga telah diperiksa, namun hasil pemeriksaan oleh Itjen akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Terkait perusahaan RAT akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dilakukan pemeriksaan,"ucapnya.

Sebagai informasi, harta kekayaan RAT berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) sebesar Rp56,1 miliar. Dengan rincian berupa tanah dan bangunan sebesar Rp51.937.781.000. Kemudian alat transportasi dan mesin sebesar Rp425.000.000.

Lalu ada harta bergerak lainnya sebesar Rp420.000.000, surat berharga Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529, dan harta lainnya sebesar Rp419.040.381.

Dalam LHKPN tersebut tidak ada harta berupa Rubicon dan Harley yang dilaporkan oleh RAT. Pada bagian alat transportasi dan mesin, yang dilaporkan RAT hanya mobil Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp125 juta dan Rp300 juta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya