TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim Belum Diperhatikan Pemerintah 

ESDM tetapkan 1.215 tambang jadi wilayah pertambangan rakyat

Ilustrasi Tambang Timah (www.pexels.com/Tom Fisk)

Intinya Sih...

  • Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjadi bukti adanya praktik penambangan ilegal di Indonesia.
  • ESDM menetapkan 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare, dengan Surat Keputusan tentang WPR yang diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022.
  •  

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi bukti adanya praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining di Indonesia.

Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara, mengatakan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan di Indonesia terutama Kalimantan.
 
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek yang utamanya adalah kerusakan lingkungan," kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Korupsi Timah Rp271 T, Kejagung Bakal Ungkap Sosok RBS

1. ESDM klaim sudah tetapkan 1.215 tambang menjadi WPR

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Praktisi hukum tersebut juga menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.

Ia menjelaskan, dalam Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. 

Baca Juga: Korupsi Timah Rp271 T Setara 40 Persen Anggaran Pendidikan 2024 

2. Sebagian besar WPR yang ditetapkan ESDM adalah tambang pasir dan emas

Ilustrasi pertumbuhan bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare, Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektare, Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektare, Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektare.
 
Kemudian, Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektare, Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektare, Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektare, Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektare, Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektare, Maluku (2 WPR) 95,21 hektare, Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektare.
 
Lalu, Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektare, Papua (25 WPR) 2.459,16 hektare, Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 hektare, Riau (34 WPR) 9.216,96 hektare, Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektare. Berikutnya, Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektare, Sulawesi Barat (3 WPR) 24,91 hektare, dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektare.
 
Deolipa menyebut, ribuan hektare tambang yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya hanya tambang pasir dan emas.

Baca Juga: Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Ada Harvey Moeis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya