Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim Belum Diperhatikan Pemerintah
ESDM tetapkan 1.215 tambang jadi wilayah pertambangan rakyat
Intinya Sih...
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjadi bukti adanya praktik penambangan ilegal di Indonesia.
- ESDM menetapkan 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare, dengan Surat Keputusan tentang WPR yang diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi bukti adanya praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining di Indonesia.
Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara, mengatakan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan di Indonesia terutama Kalimantan.
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek yang utamanya adalah kerusakan lingkungan," kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Korupsi Timah Rp271 T, Kejagung Bakal Ungkap Sosok RBS