TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapan Bos LPS soal Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen  

Tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025

Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan akan memberikan pengaruh ke ekonomi.

Adapun tarif PPN yang saat ini 11 persen dan akan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Ekonomi RI Bakal Tertekan jika PPN Jadi 12 Persen 

1. Perbaiki sistem perpajakan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, seharusnya pemerintah memperbaiki sistem perpajakan untuk mendongkrak penerimaan negara daripada menaikkan tarif PPN. 

Selain itu, kenaikan tarif PPN juga bisa memberikan pengaruh terhadap perekonomian.

"PPN 12 persen diperlukan untuk menaikkan pendapatan negara mungkin di satu sisi memang betul. Tapi lebih bagus diperbaiki sistem yang ada sehingga dari yang ada, misalnya tarif PPN saat ini 11 persen kan, tapi masuk semua," kata Purbaya di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen di 2025

2. Biaya kebutuhan negara bisa pakai SAL

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya menuturkan, sebetulnya pemerintah bisa menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) untuk membiayai kebutuhan negara.

"Saya lihat juga dari kelebihan dari uang pemerintah setiap tahun yang tidak terpakai, tidak butuh juga kenaikan PPN sebesar itu," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya