Tanggapan Bos LPS soal Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan akan memberikan pengaruh ke ekonomi.
Adapun tarif PPN yang saat ini 11 persen dan akan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Ekonomi RI Bakal Tertekan jika PPN Jadi 12 Persen
1. Perbaiki sistem perpajakan
Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, seharusnya pemerintah memperbaiki sistem perpajakan untuk mendongkrak penerimaan negara daripada menaikkan tarif PPN.
Selain itu, kenaikan tarif PPN juga bisa memberikan pengaruh terhadap perekonomian.
"PPN 12 persen diperlukan untuk menaikkan pendapatan negara mungkin di satu sisi memang betul. Tapi lebih bagus diperbaiki sistem yang ada sehingga dari yang ada, misalnya tarif PPN saat ini 11 persen kan, tapi masuk semua," kata Purbaya di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Editor’s picks
Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen di 2025