Tenang, Pajak Fasilitas Kantor Tidak Berdampak ke Gaji Karyawan Biasa
Pajak fasilitas kantor dirasakan pegawai bergaji besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diperoleh karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja, tidak akan berdampak gaji bersih atau take home pay pekerja golongan bawah.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan fasilitas natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Dengan begitu, yang akan terkena pemotongan ini adalah karyawan level atas atau level eksekutif. Sehingga take home pay yang mereka terima bisa saja menyusut karena fasilitas yang selama ini tidak dipajaki dan sekarang kena PPh.
"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay menjadi berkurang)," kata Hestu dalam media briefing di kantor DJP, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!
Baca Juga: Artis-Influencer Terima Barang Endorse Kini Kena Pajak Natura!
1. Fasilitas tempat tinggal yang dikecualikan dari objek PPh tidak lebih dari Rp2 juta
Dia mencontohkan, dalam PMK 66/2023 diatur mengenai fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang perseorangan atau individual, antara lain apartemen atau rumah tapak.
Untuk fasilitas tempat tinggal berbentuk apartemen yang dikecualikan dari objek PPh, memiliki batasan dengan syarat fasilitas yang diterima atau diperoleh pegawai. Selain itu, fasilitas tersebut secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam kurun waktu 1 bulan.
"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen dan (gaji) Rp50 juta per bulan. Sekarang dengan regulasi ini, maka fasilitas natura berupa apartemen yang diterima dan menjadi objek pemotongan PPh 21 adalah senilai Rp48 juta, jadi (level) atas yang memiliki penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," jelasnya.
Baca Juga: Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II