Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!

Pajak natura tertuang dalam PMK/66/2023

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan bakal memungut pajak penghasilan (PPh) atas natura atau fasilitas berupa barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang, yang diberikan kepada pegawai, artis, publik figur, atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement atau promosi.

Dalam konteks ini, imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk objek PPh. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut dikutip Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Banyuwangi Fasilitasi Endorsement Foto dan Video Gratis UMKM

1. Ketentuan penilaian penghasilan atas jasa

Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, pelaku endorsement juga akan menerima penghasilan atas setiap promosi yang dilakukan. Kemudian, penghasilan dari kegiatan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan dan dilaporkan.

Sementara, pada Pasal 22 PMK 66/2023, penilaian penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh, sehubungan dengan pekerjaan atau jasanya, didasarkan pada dua ketentuan.

"Nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura serta jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan," demikian keterangan tersebut.

Baca Juga: Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II

2. Contoh penerapan pajak natura untuk jasa endorsement

Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!actinginlondon.co.uk

Berdasarkan aturan pajak natura, berikut adalah contoh jasa yang dikenakan pajak.

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10 juta.

Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak

3. Contoh lain terkait jasa endorsement masuk objek PPh

Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!Ilustrasi membuat vlog. (Freepik.com/freepik)

Contoh lainnya, PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dari PT JY. 

Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Ada Gerakan Tolak Bayar Pajak, Ini 6 Manfaat Pajak buat Masyarakat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya