TER untuk Pajak Karyawan Berlaku 2024, Mekari Beberkan Solusinya
Hitung pajak pakai TER bakal pengaruhi cara hitung payroll
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Kebijakan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer mengatakan, bahwa setiap penerbitan
kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance, atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.
"Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan," ungkap Stevens dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Di samping itu, perusahaan harus cermat dalam mengimplementasikan kebijakan baru karena perubahan di satu bagian bisnis akan berdampak ke berbagai aspek operasional
lainnya.
1. Perubahan penghitunganTER akan pengaruhi besaran biaya operasional perusahaan
Ia menyebutkan bahwa perubahan penghitungan pajak dengan adanya TER akan mempengaruhi penghitungan payroll, atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.
“Namun, perusahaan tidak perlu khawatir akan compliance karena mereka bisa menggunakan teknologi yaitu solusi HR (human resources) berbasis awan yang bersifat agile, dimana update sistem dilakukan secara otomatis begitu ada perubahan kebijakan pasar,” kata Stevens.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Anies Targetkan Pajak 100 Orang Terkaya