TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TER untuk Pajak Karyawan Berlaku 2024, Mekari Beberkan Solusinya

Hitung pajak pakai TER bakal pengaruhi cara hitung payroll

Solusi berbasis teknologi mampu menunjang kepatuhan perusahaan. (Dok/Humas Mekari)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Kebijakan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer mengatakan, bahwa setiap penerbitan
kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance, atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.

"Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan," ungkap Stevens dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Di samping itu, perusahaan harus cermat dalam mengimplementasikan kebijakan baru karena perubahan di satu bagian bisnis akan berdampak ke berbagai aspek operasional
lainnya. 

1. Perubahan penghitunganTER akan pengaruhi besaran biaya operasional perusahaan

Solusi berbasis teknologi mampu menunjang kepatuhan perusahaan. (Dok/Humas Mekari)

Ia menyebutkan bahwa perubahan penghitungan pajak dengan adanya TER akan mempengaruhi penghitungan payroll, atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.

“Namun, perusahaan tidak perlu khawatir akan compliance karena mereka bisa menggunakan teknologi yaitu solusi HR (human resources) berbasis awan yang bersifat agile, dimana update sistem dilakukan secara otomatis begitu ada perubahan kebijakan pasar,” kata Stevens. 

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Anies Targetkan Pajak 100 Orang Terkaya

2. Empat solusi HR adaptasi dengan TER

Solusi berbasis teknologi mampu menunjang kepatuhan perusahaan. (Dok/Humas Mekari)

Ia kemudian menjelaskan empat solusi HR cepat beradaptasi dengan TER. 

1. Pembaruan otomatis penghitungan pajak & gaji

Keunggulan solusi HR disediakan oleh penyedia SaaS lokal adalah di sisi compliance, sehingga mampu lebih tanggap dalam memperbarui sistem di balik solusi.

“Solusi HR bisa memperbarui sistem penghitungan payroll secara otomatis kapanpun, sehingga perusahaan terbebas dari kerumitan melakukannya secara manual yang rentan dengan error," ungkapnya.

Dengan demikian, penyedia solusi HR lokal menunjukkan keunggulannya karena sebagai perusahaan yang juga berbasis di Indonesia, dan mereka memiliki pemahaman kebijakan yang lebih baik sehingga bisa memperbarui sistem secara paralel dengan perubahan peraturan pemerintah. 

2. Sinkronisasi data karyawan

Menurutnya salah satu kerumitan yang kerap dihadapi perusahaan saat dikeluarkannya kebijakan baru adalah kesesuaian data kepegawaian karyawan dengan pemotongan pajak.

Apabila TER diterapkan, perusahaan harus mencocokan lagi beberapa data, misalnya kesesuaian antara status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan pedoman di dalam TER.

“Solusi HR mengotomasi penghitungan dan rekapitulasi data, dimana HR perusahaan tinggal memilih status kepegawaian, PTKP, serta status wajib pajak setiap karyawan sehingga sistem bisa dengan sendirinya menghitung pajak sesuai metode TER. Ketepatan dalam menghitung pajak bagus bukan saja bagi pembukuan perusahaan, namun juga karyawan sebagai wajib pajak,” kata Stevens. 

Baca Juga: Soal Rasio Pajak 23 Persen, Gibran Dinilai Bikin Takut Pengusaha

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya