Terlambat Bangun Smelter, Freeport Berpotensi Didenda Rp7,7 Triliun
Freeport pastikan pembangunan smelter manyar sesuai kurva S
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara terkait denda adminsitratif keterlambatan pembangunan smelter yang mencapai 501,94 juta dolar AS atau setara Rp7,7 triliun. Potensi denda ini berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023 BPK.
VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait denda keterlambatan pembangunan smelter. Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal total kewajiban pembayaran denda keterlambatan pembangunan smelter tersebut, ataupun berapa besar denda yang sudah dibayarkan sejauh ini.
"Terkait denda keterlambatan, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah,” ucap Katri kepada IDN Times, Senin (11/12/2023).
1. Freeport pastikan smelter di Manyar sesuai kurva S
Ia menegaskan rencana penyelesaian pembangunan smelter PTFI di Manyar, Gresik, sudah sesuai dengan Kurva S yang disepakati dengan pemerintah. Bahkan pencapaian progres pembangunan smelter juga sudah sesuai dengan target dan rencana yang disepakati tersebut.
“Sampai November, kemajuan pembangunan Smelter PTFI sudah mencapai lebih dari 83 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Diminta Batalkan Perpanjangan Izin Nambang Freeport di Papua