TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! Ini Titik-Titik Rawan Masuknya Baju Bekas Impor Ilegal

Bea Cukai perkuat pengawasan untuk cegah baju bekas impor

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sejumlah titik rawan lokasi masuknya baju bekas illegal. Bea Cukai juga mengungkap modus yang kerap dilakukan oleh importir baju bekas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, titik rawan itu di antaranya, pesisir Timur Sumatra, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare). Kemudian di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong.

"Biasanya modus yang dilakukan adalah dengan menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor dari Pelabuhan

Baca Juga: Marak Baju Bekas Impor, Jokowi: Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri

1. Volume kenaikan impor pakaian bekas

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Berdasarkan data Bea Cukai, terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) sebesar 227,75 persen pada 2022 menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton. Nilai devisa impornya sejumlah 272.146 dolar AS atau setara Rp4,21 miliar.

Namun, data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan diplomatic cargo yang diperbolehkan pemerintah

Di luar dua kategori ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: 4 Cara Mengubah Baju Bekas Jadi Uang, Gak Cuma Numpuk di Lemari

2. Bea Cukai tindak impor pakaian bekas ilegal 234 kali di 2022

Pasar Senen (instagram.com/zaldimoto)

Nirwala menjelaskan bahwa sepanjang 2022, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar.

Dia menjelaskan nilai penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke Indonesia mengalami tren kenaikan cukup tinggi sejak 2020.

"Rinciannya pada 2021, DJBC melakukan penindakan baju impor bekas sebanyak 165 kali, dengan perkiraan nilai barang impor baju bekas sebesar Rp17,42 miliar dan di tahun 2020 sebanyak 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 miliar," kata Nirwala.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya