Tingginya Tarif Pajak Hiburan Berdampak ke Sektor Pariwisata
Perlu kaji ulang penggolongan jasa hiburan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen terlalu tinggi. Kondisi ini pun akan berdampak pada bisnis hiburan yang masuk dalam ekosistem pariwisata.
"Penetapan tarif pajak jasa hiburan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan menurunnya permintaan atau demand atas jasa hiburan," ucap Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani kepada IDN Times, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Inul Protes Pajak Hiburan Naik, Begini Respons Sandiaga Uno
1. Pengusaha minta pemerintah kaji ulang penggolongan jasa hiburan
Shinta menegaskan, sektor usaha hiburan memiliki kontribusi yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja, pendapatan daerah, serta pertumbuhan ekonomi pada umumnya. Dengan begitu, ia meminta pemerintah mengkaji ulang penggolongan jasa hiburan.
"Sehingga kegiatan yang mengandung kearifan lokal seperti spa di Bali tidak dikategorikan sebagai hiburan," ujar Shinta.
Baca Juga: PHRI Banten: Kenaikan Pajak Hiburan Mematikan Pengusaha