TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tutorial Bayar Zakat Online di Baznas, Mudah dan Simpel!

Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dijalankan

Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Zakat merupakan sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini jugasalah satu rukun Islam.

Bahkan zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf. Namun kamu tidak perlu khawatir karena saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) makin mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah karena dapat melakukan pembayaran secara online.

Tak hanya itu, Baznas menjadi badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2021 untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah di tingkat nasional.

Ada beberapa jenis zakat yang harus dibayarkan diantaraanya yaitu zakat perdagangan, zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan.

Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Terbalik!

Baca Juga: 8 Keutamaan Membayar Zakat Menurut Islam

1. Baznas berwenang kelola zakat nasional

logo BAZNAS (beasiswa.baznas.go.id)

Lebih lanjut, Baznas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah.

Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Terbalik!

2. Tidak semua harta terkena kewajiban zakat

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya