Tutorial Bayar Zakat Online di Baznas, Mudah dan Simpel!
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dijalankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Zakat merupakan sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini jugasalah satu rukun Islam.
Bahkan zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf. Namun kamu tidak perlu khawatir karena saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) makin mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah karena dapat melakukan pembayaran secara online.
Tak hanya itu, Baznas menjadi badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2021 untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah di tingkat nasional.
Ada beberapa jenis zakat yang harus dibayarkan diantaraanya yaitu zakat perdagangan, zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan.
Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Terbalik!
Baca Juga: 8 Keutamaan Membayar Zakat Menurut Islam
1. Baznas berwenang kelola zakat nasional
Lebih lanjut, Baznas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah.
Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Terbalik!