UU Deforestasi Eropa Akan Rugikan Indonesia Rp105 Triliun
Mengancam pendapatan 17 petani Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, implementasi Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR) mengancam merugikan perdagangan Indonesia hingga 7 miliar dolar AS atau sekitar Rp105 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS).
Ia menjelaskan, kebijakan EUDR ini menyasar pada tujuh komoditas yang harus terjamin bebas deforestasi, di antaranya sapi, kakao, sawit, soya, kayu, hingga karet.
"Potensi kerugian dari EUDR bisa mencapai 7 miliar dolar AS, tapi kalau mereka bisa menerapkan standar, jadi kita bisa ada kesepaktaan dan itu bisa tetap berjalan," katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (13/7/2023).
Sebagai informasi, UE resmi memberlakukan UU Anti-Deforestasi sejak 16 Mei 2023. Dengan demikian, UE akan menutup ekspor bagi produk pertanian atau perkebunan yang dianggap menyebabkan deforestasi.
Baca Juga: Uni Eropa Akan Cabut Pembatasan Produk Impor Makanan Jepang
1. Implementasi EUDR bakal sulitkan 17 juta petani
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa implementasi EUDR akan menyulitkan 15-17 juta petani kecil, karena komoditas tersebut harus diverifikasi berdasarkan uji kelayakan lahan (due dillgence).
Salah satu faktor yang dinilai dapat merugikan petani adalah keharusan menerapkan geolocation tagging, atau penyerahan data lengkap titik koordinat geografis lahan tempat komoditas ditanam.
"Kita keberatan masalah geolocation, karena tidak perlu geolocation itu juga kami cek, karena kita berbasis standar sertifikasi sawit berkelanjutan atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)," ucapnya.
Baca Juga: Mayoritas Kebun Sawit Rakyat Jauh dari Pabrik, Petani Jadi Susah Cuan