Mayoritas Kebun Sawit Rakyat Jauh dari Pabrik, Petani Jadi Susah Cuan

Kemenkop UKM mau integrasikan hulu-hilir industri sawit

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan sebagian besar perkebunan sawit rakyat berlokasi jauh dari pabrik kelapa sawit (PKS). Kondisi itu menyebabkan rantai tata niaga sawit yang panjang.

Pada akhirnya, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterima petani rakyat sangat rendah. Bahkan, 30 persen di bawah harga TBS yang akhirnya dibeli PKS.

1. Kemenkop UKM mau perbanyak koperasi petani sawit

Mayoritas Kebun Sawit Rakyat Jauh dari Pabrik, Petani Jadi Susah CuanTandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Teten mengatakan jumlah koperasi petani kelapa sawit perlu diperbanyak. Tentu, lokasinya harus dekat dengan perkebunan sawit rakyat.

Nantinya, petani bisa menjual hasil panen TBS ke koperasi-koperasi yang ada, sehingga tak perlu melalui mata rantai sawit yang panjang demi bisa menjual hasil panennya.

"Koperasi juga berperan sebagai agregator hasil sawit rakyat. Sehingga, para petani sawit ada kepastian pasar dan mendapatkan harga TBS yang lebih adil. Dalam posisi ini, koperasi yang berhadapan dengan pembeli TBS, bukan oleh masing-masing petani sawit anggota koperasi secara individu," kata Teten dikutip dari keterangan resmi, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Kementerian Pertanian Larang Penjualan Kecambah Sawit via Online

2. Perkebunan sawit rakyat perlu menerapkan konsep keberlanjutan

Mayoritas Kebun Sawit Rakyat Jauh dari Pabrik, Petani Jadi Susah Cuanilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di tengah maraknya penggunaan produk yang menerapkan konsep keberlanjutan atau sustainability, Teten juga mendorong perkebunan sawit rakyat turut menerapkannya. Demi mewujudkan hal tersebut, Kemenkop UKM melakukan kerja sama dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk memperkuat kapasitas petani kecil sebagai upaya percepatan implementasi sawit berkelanjutan di Indonesia.

Kerja sama dengan RSPO merupakan upaya mengurangi dampak negatif industri kelapa sawit terhadap hutan hujan tropis, keanekaragaman hayati, dan hak-hak masyarakat setempat.

Caranya, dengan mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif, dalam upaya menuju produksi kelapa sawit yang lebih berkelanjutan serta meningkatkan nilai tambah ekonomi petani sawit melalui koperasi.

"Jadi, inti dari kerja sama ini ada dua, yaitu terkait isu ekonomi hijau dan dampak sosial ekonominya terhadap petani sawit," ujar Teten.

3. Hulu-hilir sektor kelapa sawit perlu diintegrasi

Mayoritas Kebun Sawit Rakyat Jauh dari Pabrik, Petani Jadi Susah Cuanilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kemenkop UKM juga fokus mengintegrasikan hulu hingga hilir tata niaga kelapa sawit. Teten mengatakan, konsolidasi lahan dan petani ke dalam wadah koperasi dapat mengoptimalkan hasil panen serta kesejahteraan petani, yang dilakukan melalui program Korporatisasi Petani Sawit Berbasis Koperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer (CEO) RSPO, Joseph D'Cruz, menuturkan kerja sama dengan Kemenkop UKM menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk melakukan inisiatif peningkatan kapasitas dan pengembangan koperasi petani swadaya untuk mempercepat penerapan minyak sawit berkelanjutan di Indonesia.

"Kemitraan formal kami dengan kementerian datang pada saat yang tepat ketika persyaratan peraturan yang lebih ketat mendorong ketertelusuran lebih besar dalam rantai pasokan minyak sawit," kata Joseph.

MoU ini, dijelaskan Joseph, menyediakan kerangka kerja bagi kedua belah pihak untuk bekerja menuju sektor kelapa sawit yang lebih tangguh dan akuntabel di Indonesia.

"Yaitu, dengan meningkatkan kapasitas petani kecil yang memainkan peran besar dalam rantai pasokan tetapi memiliki peluang untuk kalah," kata Joseph.

Dijelaskan pula, ruang lingkup MoU tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, pertukaran pelajaran untuk membangun kapasitas koperasi petani swadaya, hingga sinergi pemberdayaan dan pembinaan koperasi, serta pendampingan koperasi petani swadaya.

Kemudian, di bawah skema RSPO, promosi minyak sawit berkelanjutan ke koperasi petani swadaya di bawah naungan kementerian, mendorong penguatan organisasi ekonomi koperasi petani swadaya, akses pendanaan dan pembiayaan untuk peningkatan kapasitas dan pendirian koperasi petani swadaya hingga proses sertifikasi, hingga partisipasi dan keterlibatan aktif dalam kegiatan atau acara yang diselenggarakan RSPO dan kementerian.

Baca Juga: Waspada Praktik Eksploitasi Anak di Perkebunan Kelapa Sawit

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya