Viral Barang Kiriman Kena Denda Puluhan Juta, Bea Cuka Beri Penjelasan
Pengawasan perlu dilakukan untuk cegah kerugian
Intinya Sih...
- Netizen keluhkan bea masuk, pajak, dan denda hingga Rp31 juta untuk sepatu sepak bola senilai Rp10 juta
- Netizen lain juga mengeluhkan bea masuk dan pajak sebesar Rp32 juta untuk paket baju seberat 0,5 kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini menjadi sorotan di akun media sosial X. Keluhan ini disampaikan oleh netizen terkait kebijakan Bea Cukai atas importasi barang.
Pertama, keluhan netizen yang membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta, namun dikenakan bea masuk, pajak, hingga denda mencapai Rp31 juta
Setelah itu, muncul keluhan serupa dari netizen lainnya, yang menceritakan pengalamannya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp32 juta untuk importasi barang berupa paket baju seberat 0,5 kilogram (kg).
Teranyar, seorang netizen menceritakan, sekolah luar biasa (SLB) yang dimilikinya ditagih ratusan juta rupiah atas importasi barang bantuan alat belajar tunanetra dari sebuah perusahaan Korea Selatan. Pada akhirnya, dia memilih tidak mengambil barang tersebut.
Lantas bagaimana penjelasan Ditjen Bea Cukai mengenai hal ini?
Baca Juga: Tips dari Bea Cukai Hindari Denda saat Belanja Online dari Luar Negeri