TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Barang Kiriman Seberat 0,5 Kg Kena Pajak Bea Masuk Rp32 Juta  

Aturan impor dan ekspor barang kiriman sesuai PMK/96/2023

Ilustrasi di bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jakarta, IDN Times - Media sosial kembali dihebohkan dengan curhatan warganet perihal pajak barang impor yang sangat tinggi. Kisah tak mengenakan ini diungkap oleh Shahnaz, pemilik akun X @ladymitrescu.

Shahnaz menceritakan dirinya mendapat kiriman paket dari luar negeri oleh sang sahabat. Namun dirinya kaget karena dia harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp32 juta.

“Guys… paket (baju) aku ketahan di bea cukai dikirimnya pake DHL beratnya 0,5 kg tapi aku diminta bayar pajak tekstil Rp32 juta ke Bea Cukai,” tulis Shahnaz dikutip IDN Times, Jumat (26/4/2024). 

Baca Juga: Bea Cukai soal Sepatu Harga Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

1. Barang yang dikirim adalah kado

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Shahnaz pun enggan bila harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp32 juta itu. Apalagi, ia mengatakan barang tersebut merupakan hadiah dan dirinya sama sekali tak mengeluarkan uang.

“Masalahnya, it’s a gift. I don’t even pay for any of this (itu adalah hadiah, aku bahkan tidak membayarnya untuk ini),” tambahnya.

Baca Juga: Viral Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

2. Perbedaan data saat menginput

Ilustrasi DHL. (Dok/Istimewa)

Shahnaz pun berusaha menghubungi pihak Bea Cukai soal masalah ini. Ia mendapat pesan dari pihak Bea Cukai bahwa barang atau paket tersebut mendapatkan sanksi administrasi sehingga pajaknya mencapai Rp32 juta.

"Diberitahukan oleh DHL nilai barang atau FOB sebesar 13,36 dolar AS ongkos kirim atau freight USD sebesar 7,22 dan asuransi atau insurance 0,1 dolar AS dengan total nlai pabean atau CIF 20,68 dolar AS," tulis Bea Cukai. 

Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, barang tersebut merupakan Tiger Lily Top, Treasure Top, Studio Tank dengan nilai barang atau FOB 662,68 dolar AS, ongkos kirim atau freight 7,22 dolar AS, dan asuransi sebesar 0,1 dolar AS. Dengan demikian total nilai pabeannya menjadi 670 dolar AS.

Baca Juga: Pengamat Minta Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tak Lebih Dua Digit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya