Viral Barang Kiriman Seberat 0,5 Kg Kena Pajak Bea Masuk Rp32 Juta
Aturan impor dan ekspor barang kiriman sesuai PMK/96/2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Media sosial kembali dihebohkan dengan curhatan warganet perihal pajak barang impor yang sangat tinggi. Kisah tak mengenakan ini diungkap oleh Shahnaz, pemilik akun X @ladymitrescu.
Shahnaz menceritakan dirinya mendapat kiriman paket dari luar negeri oleh sang sahabat. Namun dirinya kaget karena dia harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp32 juta.
“Guys… paket (baju) aku ketahan di bea cukai dikirimnya pake DHL beratnya 0,5 kg tapi aku diminta bayar pajak tekstil Rp32 juta ke Bea Cukai,” tulis Shahnaz dikutip IDN Times, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Bea Cukai soal Sepatu Harga Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta
1. Barang yang dikirim adalah kado
Shahnaz pun enggan bila harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp32 juta itu. Apalagi, ia mengatakan barang tersebut merupakan hadiah dan dirinya sama sekali tak mengeluarkan uang.
“Masalahnya, it’s a gift. I don’t even pay for any of this (itu adalah hadiah, aku bahkan tidak membayarnya untuk ini),” tambahnya.
Baca Juga: Viral Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta