Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta kepada tiap badan usaha, baik milik swasta maupun negara untuk segera berbenah dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Hal ini, menyusul kian maraknya penyelewengan data pribadi yang merugikan konsumen.
“UU tersebut harus segera diimplementasikan, sebab selama ini banyak data pribadi konsumen yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius seperti penipuan,” kata Tulus, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Imbas Kekacauan Data Pemilih, KPU Copot PPLN Kuala Lumpur
1. Jaminan perlindungan data pribadi jadi krusial
Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto) Ia menjelaskan, jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital.
“Pasalnya banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen.” jelasnya.
2. Sejumlah lembaga pemerintah pernah alami kebocoran data
ilustrasi keamanan siber (Unsplash.com/Philipp Katzenberger) Sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya.
Peretasan data dikabarkan pernah terjadi di berbagai badan pengelola data pribadi, sebut saja di BPJS Ketenagakerjaan, Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, Dukcapil, KAI bahkan KPU.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Berdasarkan data Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, pengaduan yang terkait ekonomi digital menduduki rangking pertama, pada 2015-2018, berkisar 16-20 persen dari total pengaduan yang diterima YLKI.
Angka itu dipastikan melambung menyusul maraknya transaksi online pada ekonomi digital pasca-pandemik COVID-19.
3. Perusahaan wajib terapkan UU PDP
ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama) Menurut Tulus, UU PDP sudah mengatur sangat detail dan telah diatur bahwa perusahaan wajib memiliki petugas khusus yang ditunjuk sebagai pengelola perlindungan data pribadi.
Sehingga ini menjadi tanggung jawab secara struktural sekaligus menjadi KPI khusus bagi setiap pegawai yang ditugaskan.
"Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk berlama-lama atau tidak menerapkan UU PDP ini," tegas Tulus.