Mengapa Perempuan Pengusaha UMKM Perlu Melek Hukum?
Perempuan menghadapi banyak hambatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Bagaimana mendukung perempuan agar berdaya dan mandiri? Notaris Irma Devita mengutip data soal potensi Usaha Kecil dan Menengah Indonesia (UKM). Ada 39 persen perempuan di Indonesia ingin membuka usaha. Data lain, ada 93 persen akses internet lewat telepon seluler untuk belajar bisnis dan transaksi daring.
“Data IFC dan USAID pada Maret 2016 tentang perempuan yang membuka usaha, sebanyak 34 persen UKM berkontribusi 9,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Sekitar 51 persen perempuan membuka usaha kecil,” kata Irma dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
Dalam kesempatan lain, acara #WomenWill yang diselenggarakan Google Indonesia juga menyitir data IFC, atau International Finance Corporation. Sedikitnya ada 43 persen UMKM formal di Indonesia dimiliki oleh perempuan. Survei Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2016 menunjukkan UMKM menyumbangkan 60,34 persen terhadap PDB.
Masalahnya, meskipun fakta menunjukkan potensi perempuan dalam membangun UMKM sangat besar, mereka menghadapi sejumlah kendala.
Baca Juga: Perempuan Pegiat UMKM, Sang Tulang Punggung Ekonomi Nasional
1. Perempuan tergerak berusaha agar mandiri karena tuntutan ekonomi
“Dari data pendukung, ada 60 persen perempuan di Indonesia terpaksa berwirausaha. Bukan termotivasi untuk berwirausaha. Salah satu alasannya adalah tuntutan faktor ekonomi yang memaksa perempuan turut membantu suami mencari nafkah,” kata Irma.
Untuk mendukung kondisi finansial keluarga, tidak selalu perempuan bisa bekerja di luar rumah, karena harus mengurusi keluarga termasuk anak.
“Setiap keputusan mengandung risiko. Ada hambatan yang menyertainya, sehingga usaha yang dirintis ada yang gagal, mandek di tengah jalan, dan bahkan bangkrut,” kata Irma.
Baca Juga: Jatuh Bangun Perjuangan Ibu-ibu UKM Lombok dalam Merintis Bisnisnya