3 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Pebisnis Wajib Tahu!
PT masuk dalam bentuk badan usaha berbadan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan usaha adalah organisasi yang berbentuk perorangan, perkumpulan orang atau gabungan dari beberapa usaha. Di Indonesia, ada 3 bentuk badan usaha.
Setiap bentuk badan usaha melakukan pemupukan modal untuk menjalankan usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
Baca Juga: Biaya Administrasi: Pengertian, Fungsi dan Contohnya
1. Badan usaha perorangan
Bentuk pertama adalah badan usaha perorangan. Bentuk ini adalah bentuk badan usaha yang paling sederhana. Nah, melihat namanya saja maka bisa dipahami bahwa dan usaha ini dimiliki oleh satu orang saja. Tak hanya itu, orang tersebut juga berperan menjalankan usahanya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Universitas Islam Indonesia (UII), modal badan usaha perorangan hanya dimiliki oleh satu orang.
Sementara itu, orang yang bekerja di badan usaha perorangan tersebut hanya berperan sebagai pembantu sang pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Di dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk badan usaha perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Baca Juga: Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Manajemen
Baca Juga: Mesin EDC: Jenis-jenis, Cara Kerja dan Menggunakannya