TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Pengemplang Dana BLBI Penuhi Panggilan Satgas, Bakal Lunasi Utang?

6 debitur/obligor punya utang atas dana BLBI Rp401 miliar

(Kiri) Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, Purnama T Sianturi. (Kanan) Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 6 instansi atau perusahaan yang merupakan debitur/obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) penuhi panggilan Satgas BLBI hari ini, Jumat (17/9/2021) di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Keenam debitur/obligor itu antara lain PT Usaha Mediatronika Nusantara, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, PT Jakarta Steel Perdana, Thee Ning Khong, dan The Kwen le, yang tak kunjung melunasi utang atas dana BLBI selama 22 tahun dengan jumlah Rp401.346.213.126.

Baca Juga: Perwakilan Keluarga Bakrie Penuhi Panggilan Satgas BLBI

1. Akankah 6 debitur/obligor lunasi utang?

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara rinci, PT Usaha Mediatronika Nusantara sebagai eks debitur Bank Putera Multi Karsa memiliki utang atas dana BLBI sebesar Rp22.677.129.206

Lalu, PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk Rp86.347.894.759. Kemudian, PT Jakarta Steel Megah Utama Rp69.080.367.807. Selanjutnya, PT Jakarta Steel Perdana Industry sebesar utang Rp69.337.196.123 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Global Internasional.

Kemudian, Thee Ning Khong punya utang atas dana BLBI Rp90.667.982.747, dan The Kwen le sebesar Rp63.235.642.484.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani atau yang kerap disapa Ani mengatakan ke-6 debitur/obligor tersebut hadir dalam pemanggilan hari ini karena berikhtikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara.

“Yang jelas mereka hadir, ada kesepakatan atau minimal ada ikhtikad baik mereka diundang, ditagih, hadir menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban,” kata Ani ketika ditemui wartawan di kantor DJKN, Jakarta.

Baca Juga: Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI

2. Komitmen penagihan utang bagian dari proses penanganan pengemplang dana BLBI

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Ani mengatakan komitmen penagihan utang terhadap ke-6 debitur/obligor tersebut adalah bagian dari proses penanganan para debitur/obligor yang tak kunjung melunasi utangnya tersebut.

“Terkait komitmen tadi itu tentunya pasti ada di Tim Pelaksana. Jadi tadi yang kami sampaikan hanya memastikan bahwa yang diundang hadir. Tapi soal komitmen kan bagian dari proses penanganan, penagihan,” ucap Ani.

Baca Juga: Tommy Soeharto Mangkir dari Panggilan, Ini Kata Satgas BLBI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya