TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Karyawan Layangkan Somasi, Susi Air Masih Bungkam 

8 karyawan tuntut gaji dan kejelasan status kerja

Maskapai Susi Air di Bandara APT Pranoto Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Jakarta, IDN Times - Somasi yang dilayangkan delapan karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) terkait tuntutan pembayaran upah belum membuahkan hasil. Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni sebagai kuasa hukum karyawan tersebut mengatakan saat ini somasi yang dilayangkan tak kunjung direspons.

"Sampai hari ini belum ada jawaban dari mereka," kata Zentoni kepada IDN Times, Rabu (27/4/2022).

Adapun somasi dilayangkan karena delapan karyawan tersebut telah dicutikan tanpa diberikan gaji sejak 1 Mei 2020, alias sudah hampir 2 tahun. Hingga saat ini, delapan karyawan tersebut tak mendapat kejelasan mengenai pembayaran gaji atau status hubungan kerja.

Baca Juga: Susi Air Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M ke Bupati Malinau, Ini Alasannya

1. Susi Air disebut melakukan tindak pidana

Ilustrasi jenis-jenis pesawat yang dioperasikan oleh Susi Air (www.susiair.com)

Menurut Zentoni, Susi Air telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 374 KUHP.

"Kalau kita kan somasi lebih ke pidananya. Karena sesuai Pasal 374 KUHP ini kan ada hubungan kerja. Kalau gaji tidak dibayar berarti ada penggelapan dalam jabatan. Mereka menggelapkan hak-hak daripada karyawan tersebut. Makanya kan kami di somasi kami itu kalau memang ini tidak ada pembayaran kami akan lapor ke pihak kepolisian," tutur Zentoni.

Dia mengatakan, dalam pasal 374 KUHP, diatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kita kan somasi melalui kuasa hukumnya, Visi Law Office. Mereka belum ada kabar, biasanya mereka kontak. Dengan alasan mereka masih ada di Dubai, mereka belum respons sama sekali," ucap Zentoni.

Baca Juga: Cerita Pekerja KAI, Tak Lebaran 5 Tahun

2. Karyawan Susi Air tuntut gaji dan kepastian dipekerjakan kembali

Instagram.com/sahabat_polri.bali

Untuk menyelesaikan masalah ini, Zentoni mengatakan delapan karyawan tersebut menuntut dibayarkan upahnya, serta dipekerjakan kembali. Jika tidak dipekerjakan kembali, maka Susi Air harus membayar pesangon.

"Pertama kita bicara dari sisi pembayaran gaji. Kedua mengenai hubungan kerjanya mau dilanjutkan atau bagaimana? Berarti kan kalau mau dilanjutkan mereka bekerja. Kalau tidak dilanjutkan, berarti pihak Susi Air kan harus bayar pesangon sebagai penggantian hak," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya