Susi Air Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M ke Bupati Malinau, Ini Alasannya

Bupati Malinau juga didesak minta maaf

Jakarta, IDN Times - PT ASI Pudjiastuti Aviation atau yang lebih dikenal Susi Air resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau. Ada dua pihak yang disomasi oleh Susi Air yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Ernes Silvanus.

Somasi ini dilayangkan merupakan buntut pemindahan paksa lima unit pesawat milik Susi Air dari hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau pada 2 Februari 2022. Pemkab Malinau menolak perpanjangan izin penggunaan hanggar tanpa alasan yang jelas.

Bupati Wempi justru memerintahkan puluhan personel Satpol PP memindahkan secara paksa lima unit pesawat milik Susi Air. Maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu, sudah beroperasi di sana sejak 10 tahun lalu. 

"Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi atau teguran pada hari Senin, 7 Februari 2022, dan ditujukan kepada dua pihak yakni Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihakk tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar," ungkap kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz, melalui keterangan tertulis Senin (7/2/2022). 

Ia mengatakan, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemkab Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan tugas Satpol PP seperti yang diatur di dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi. 

Lalu, apa tuntutan Susi Air di dalam somasi tersebut?

1. Susi Air menuntut permintaan maaf secara tertulis

Susi Air 
Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M ke Bupati Malinau, Ini AlasannyaSalah satu pesawat milik maskapai Susi Air yang diusir dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. (Tangkapan layar video Twitter Susi Pudjiastuti)

Salah satu poin tuntutan di dalam somasinya yakni agar Pemkab Malinau meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang, dan memaksa dengan cara melawan hukum. Donal menilai, pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bahkan, ia mendengar pemindahan paksa lima unit pesawat itu dilakukan tanpa restu dari pihak kepolisian. Ia menjelaskan, kontrak penggunaan hanggar memang berakhir pada 2021.

Tetapi, sebelum masa kontrak berakhir, Susi Air telah mengajukan perpanjangan pada 15 November 2021 lalu. Pemkab Malinau merespons pengajuan perpanjangan izin itu dengan penolakan dan tidak dijelaskan alasannya. 

Ia menambahkan, pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar merupakan perbuatan semena-mena karena surat pemberitahuan baru diberikan di hari yang sama yakni Rabu, 2 Februari 2022. Susi Air, kata Donal, tidak diberikan perpanjangan waktu untuk mencari solusi dari perizinan tersebut.

"Susi Air akan meminta perlindungan kepada aparat hukum, agar tindakan sewenang-wenang seperti kemarin tidak terjadi lagi," ujar Donal.

Baca Juga: Pesawat Diusir dari Malinau, Susi: Ini Tak Ada Kaitan dengan Politik

2. Susi Air menuntut ganti rugi operasional Rp8,9 miliar kepada Pemkab Malinau

Susi Air 
Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M ke Bupati Malinau, Ini AlasannyaIlustrasi jenis-jenis pesawat yang dioperasikan oleh Susi Air (www.susiair.com)
Susi Air 
Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M ke Bupati Malinau, Ini AlasannyaDaftar kerugian yang dialami oleh Susi Air usai diusir paksa dari Hanggar Malinau, Kaltara. (Tangkapan layar Zoom)

Poin kedua di dalam surat somasinya yakni pihak Susi Air menuntut ganti rugi kepada Pemkab Malinau sebesar Rp8.955.000.000. Dana itu merupakan biaya yang muncul dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang. 

Lebih lanjut, Donal mengatakan, hingga kini Susi Air belum mencari hanggar baru sebagai pengganti hanggar di Malinau. Manajemen Susi Air kini tengah fokus menjaga aset yang kini tergeletak di luar hanggar. 

"Kami belum pada level untuk memastikan tempat yang baru. Yang menjadi concern kami menjaga pesawat-pesawat tanpa izin dan barang-barang sensitif tidak mengalami kerusakan lebih lanjut. Kami ingin melakukan mitigasi itu terlebih dahulu," ungkap Donal. 

Sementara, Sekretaris Susi Air, Nadine Kaiser, memastikan meski diusir dari hanggar kehadiran Susi Air di Malinau untuk melayani pekerjaan pemerintah, baik yang menggunakan dana APBN atau APBD. 

Meski demikian, Nadine tak menampik pelayanan di rute Malinau akan terganggu selama satu hingga dua minggu ke depan. Sebab, bila ada pesawat yang masih maintenance, maka wajib diberikan pesawat pengganti. 

"Jadi, satu dua pekan ke depan, mungkin ada pembatalan (penerbangan) di beberapa tempat seperti di Samarinda, Malinau, Tarakan, dan Masamba," ungkap Nadine ketika melakukan jumpa pers virtual pada 3 Februari 2022.

Ia juga menambahkan, bahwa hanggar di Malinau digunakan sebagai base maintenance Susi Air di Kalimantan. Sehingga, pesawat perintis mereka yang beroperasi di Kalimatan akan kembali ke Malinau. 

"Jadi, kalau dikatakan ketiadaan hanggar ini tak akan berdampak ke operasional, itu salah besar," tutur dia lagi. 

3. Susi Air beri waktu tiga hari kepada Pemkab Malinau untuk merespons

Susi Air 
Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M ke Bupati Malinau, Ini AlasannyaKuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dari kantor Visi Law Office (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Donal mengatakan, pihak Susi Air memberikan waktu selama tiga hari kepada Bupati Wempi dan Sekda Ernes untuk merespons. Ketika IDN Times menanyakan langkah apa yang akan diambil seandainya somasi itu diabaikan, Donal masih menunggu itikad baik dari Pemkab Malinau. 

"Kita lihat saja dulu itikad baiknya dalam waktu tiga hari ini. Terlalu awal, kalau kami jelaskan kondisi tiga hari ke depan. Semoga direspons dengan baik oleh mereka," ungkap Donal kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Ia pun menjelaskan, di saat Susi Air mengajukan langkah hukum, mereka secara paralel juga masih mengurus hanggar alternatif. "Tetapi, itu menjadi langkah internal perusahaan, sehingga kami selaku kuasa hukum tidak bisa memastikan. Itu kan menjadi domain kebijakan perusahaan," kata dia lagi. 

Baca Juga: Ini Alasan Pemda Kabupaten Malinau Usir Susi Air dari Hanggar 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya