TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

80 Korban PHK sudah Cairkan JKP, yang Mau Cek Syaratnya!

Manfaat JKP berupa uang tunai hingga pelatihan skill

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan per Kamis (24/2/2022) kemarin, sebanyak 80 peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan demikian, meski peluncuran program JKP yang seharusnya digelar pada Selasa (22/2/2022) lalu ditunda, namun manfaat JKP tetap bisa diklaim peserta yang memenuhi syarat. Dalam hal ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Program JKP, launching ditunda? Tetap berjalan gak? Tetap berjalan. Per Februari 2022, manfaat JKP sudah dapat diterima oleh para pekerja yang eligible. Per 24 kemarin, berdasarkan data kami sudah ada 80 peserta yang menerima uang tunai karena sudah memenuhi syarat," kata Anggoro dalam diskusi media secara virtual, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Besar Mana Nominal Pencairan JHT dan JKP? Ini Hitungan Pemerintah

1. Banyak korban PHK yang antre klaim JKP

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dalam proses klaim program JKP.

"Jadi poinnya JKP sudah diterima, dan dalam proses, dalam pipeline masih banyak lagi yang sedang dalam proses verifikasi," ujar Anggoro.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim JKP untuk Korban PHK

2. Syarat mendapatkan JKP bagi korban PHK

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Program JKP diperuntukkan kepada segmen penerima upah, yaitu pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. Jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status penerima upah atau badan usaha, maka tidak memenuhi kategori klaim JKP.

Baca Juga: Akan Revisi Aturan JHT, Menaker Punya Waktu 3 Bulan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya