80 Korban PHK sudah Cairkan JKP, yang Mau Cek Syaratnya!
Manfaat JKP berupa uang tunai hingga pelatihan skill
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan per Kamis (24/2/2022) kemarin, sebanyak 80 peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan demikian, meski peluncuran program JKP yang seharusnya digelar pada Selasa (22/2/2022) lalu ditunda, namun manfaat JKP tetap bisa diklaim peserta yang memenuhi syarat. Dalam hal ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Program JKP, launching ditunda? Tetap berjalan gak? Tetap berjalan. Per Februari 2022, manfaat JKP sudah dapat diterima oleh para pekerja yang eligible. Per 24 kemarin, berdasarkan data kami sudah ada 80 peserta yang menerima uang tunai karena sudah memenuhi syarat," kata Anggoro dalam diskusi media secara virtual, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Besar Mana Nominal Pencairan JHT dan JKP? Ini Hitungan Pemerintah
1. Banyak korban PHK yang antre klaim JKP
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dalam proses klaim program JKP.
"Jadi poinnya JKP sudah diterima, dan dalam proses, dalam pipeline masih banyak lagi yang sedang dalam proses verifikasi," ujar Anggoro.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim JKP untuk Korban PHK
Baca Juga: Akan Revisi Aturan JHT, Menaker Punya Waktu 3 Bulan