Ada Ancaman Beban PMN di Klausul RUU EBT
Masalah konsumsi listrik EBT ada di harga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Skema power wheeling yang merupakan salah satu klausul Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) masih menuai kritik. Ekonom Drajad Wibowo membeberkan ada ancaman beban Penyertaan Modal Negara (PMN) jika klausul itu diloloskan.
Skema power wheeling berkaitan dengan rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Dalam klausul itu, pembangkit listrik swasta bisa mendapat kewenangan menjual listrik ke publik.
Drajad mengatakan, saat ini negara sedang menghadapi tantangan kelebihan pasokan atau oversupply listrik karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Bahkan, menurut Drajad hingga 2025, potensi oversupply ini bisa mencapai 9,5 gigawatt (GW). Apalagi, dalam skema power wheeling, ada skema take or pay (ToP) yang mewajibkan PLN membayar kepada produsen listrik swasta.
"Justru dengan adanya skema power wheeling bisa mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listrik ini. Tentu keuangan PLN terbebani, yang ujungnya akan minta PMN lagi dari Kementerian Keuangan," ujar Drajad dikutip dari keterangan resmi, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Klausul RUU EBT soal Swasta Bisa Jual Listrik
Baca Juga: RUU EBT Tuai Kritik, Ada Klausul yang Dinilai Bisa Rugikan Publik
1. Potensi beban kelebihan pasokan listrik bisa mencapai Rp21 triliun
Menurut Drajad, ada potensi beban akibat oversupply yang bisa mencapai Rp21 triliun, bahkan bisa meningkat hingga Rp28,5 triliun jika pemerintah meloloskan skema power wheeling.
Pemerintah sendiri menggadang-gadang skema tersebut untuk pengembangan EBT di Indonesia. Namun, menurutnya skema power wheeling bukan solusi efektif.
"Persoalan utama EBT adalah seefisien apapun pembangkitnya, harga listrik EBT tidak mungkin bersaing dengan listrik dari batu bara. Batu bara merupakan sumber energi yang sangat murah, tapi kotor dan tidak terbarukan," ujar Drajad.
Editor’s picks
Baca Juga: Di Paripurna, DPR Tagih DIM untuk RUU EBT dari Menteri ESDM