Di Paripurna, DPR Tagih DIM untuk RUU EBT dari Menteri ESDM

RUU EBT dorong pengurangan emisi karbon

Jakarta, IDN Times — Komisi VII DPR RI mempertanyakan keberadaan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) dari Kementerian Energi dam Sumber Daya Mineral (ESDM).

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti menyorot kekosongan DIM dalam Surat Presiden (Surpres) mengenai kelanjutan pembahasan RUU EBT.

“Di mana RUU EBT ini surpres sudah dikeluarkan namun permasalahannya DIM yang harusnya disertakan oleh surpres tersebut tidak ada. Pertanyaan saya pada pemerintah adalah kenapa,” kata Roro dalam Sidang Paripurna, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Investasi Rp140 T, Pertamina-Chevron Jadikan RI Pusat Industri EBT

1. Minta pemerintah cepat selesaikan DIM

Di Paripurna, DPR Tagih DIM untuk RUU EBT dari Menteri ESDMMenteri ESDM Arifin Tasrif (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Roro meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM segera menyelesaikan DIM RUU EBT agar Komisi VII DPR bisa menyusun pembentukan undang-undang.

Sejumlah kementerian dan lembaga akan terlibat dalam pembahasan RUU EBT, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, KLHK, BUMN, Kemendikbudristek, hingga Kemenkumham.

Dia menyebut selama ini, komisi VII selalu berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dalam negeri karena berbahaya bagi lingkungan. Menurutnya, RUU EBT bisa menjadi salah satu langkah untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia sehingga perlu cepat diproses pembentukannya.

“Karena selama ini Komisi VII dan DPR sudah komitmen untuk merealisasikan hal tersebut namun dari pemerintah kita ingin mengetahui lebih dahulu kenapa selama ini kami belum menerima DIM RUU EBT,” ucap Roro.

Baca Juga: Pensiunkan PLTU, Jokowi Mau Hasilkan Listrik dari Pembangkit EBT

2. Realisasi EBT di Indonesia belum capai target

Di Paripurna, DPR Tagih DIM untuk RUU EBT dari Menteri ESDMilustrasi melawan polusi udara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebagai informasi melalui RUU EBT pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan hingga 23 persen pada 2025, namun realisasi EBT di Indonesia 2020 baru mencapai 11,4 persen.

“Sudah berkali-kali saya menyuarakan isu ini dan Komisi VII sangat amat berpihak terhadap pengurangan emisi tersebut. Mengingat bahwa 30 persen emisi datang dari sektor energi,” ucap Roro.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Indonesia Tak Akan Ekspor EBT ke Negara Mana pun!

3. Pembahasan RUU EBT tertunda hampir 2 tahun

Di Paripurna, DPR Tagih DIM untuk RUU EBT dari Menteri ESDMMenteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar di Cop 4.2 (IDN Times/Aryodamar)

RUU EBT ini sempat tertunda pembahasannya karena terhambat DIM. Namun pada pengembangan naskah akademik dan draf RUU EBT tergolong singkat yakni pada 25 Januari 2021.

Setelah naskah akademik dan draf tersebut dibuat pada tahun lalu, hingga saat ini DIM RUU EBT belum kunjung diserahkan kepada DPR.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya