Ada Indikasi Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng Besok
KPPU endus praktik oligopoli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi mengatakan pihaknya akan memanggil para produsen besar minyak goreng besok, Jumat (4/2/2022). Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki indikasi kartel minyak goreng yang menyebabkan harga melonjak.
Ukay mengatakan sinyal indikasi berasal dari kenaikan harga minyak goreng yang dilakukan para produsen besar minyak goreng secara serempak. Kenaikan itu dilakukan untuk memanfaatkan momentum lonjakan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
"Harusnya kan ketika PT A menaikkan harga minyak gorengnya, ada peluang PT B untuk mengambil alih pasar PT A. Ini dilakukam secara kompak, kenaikan bersama-sama," tutur Ukay dalam webinar INDEF, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Pedagang Pasar di Semarang Jadi Korban HET Minyak Goreng Rp14 Ribu
1. Ada sejumlah perusahaan yang kuasai hampir 50 persen pasar minyak goreng
KPPU mencatat, dari 74 perusahaan yang bergerak di industri minyak nabati, ada 4 pemain besar di industri minyak goreng. Keempat produsen itu menguasai sekitar 46,5 persen pasar minyak goreng di Indonesia. Oleh karena itu, merekalah yang akan dipanggil oleh KPPU besok.
"Perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok akan dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai indikasi kartel," kata Ukay.
Baca Juga: Diminta Tegas ke Produsen CPO, Mendag: Tak Ada Pengusaha Atur Saya!
Baca Juga: KPPU Akui Harga Alat PCR Turun, Diduga Karena Stok Melimpah