Ada Wacana Pajak Karbon, Mendag Mau Gugat Uni Eropa ke WTO
Pajak karbon bisa mengganggu kinerja ekspor RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) akan menerapkan pajak karbon (carbon border tax) atau carbon border adjustment mechanism (CBAM) secara bertahap mulai 2026. Menanggapi rencana itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi akan menggugat UE atas ke World Trade Organization (WTO).
Lutfi menilai rencana itu bisa berdampak besar pada kinerja ekspor Indonesia ke UE. Pasalnya, barang-barang dengan jejak atau footprint karbon yang tinggi, seperti produk baja dan semen bisa dikenakan tarif pajak yang tinggi.
"Dari Kemendag, kita sedang mempelajari ini, cara baru menghambat perdagangan dunia. Kita akan menimbang, kita akan melihat setelah mempelajari apakah kita akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement (DS) body WTO. Jadi sengketa ini akan kita perhatikan dengan amat seksama," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: RI Resmi Keluar dari Resesi, Mendag Happy Banget!
1. Lutfi menilai pajak karbon bertentangan dengan kaidah WTO
Lutfi menilai rencana UE menerapkan pajak karbon mengganggu perdagangan dunia, bahkan bertentangan dengan kaidah-kaidah WTO. Dalam konferensi pers Kemendag, dia juga mengatakan telah berdiskusi dengan dunia usaha terkait rencana menggugat UE tersebut.
"Saya dengan Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) akan bicara bersama-sama dengan industri untuk kita tuntut di jalur hukum," ucap dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Ekonomi RI Kuartal III Tetap Positif
Baca Juga: Diadang Antidumping, Tiongkok Laporkan Balik Australia ke WTO