TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angkutan Barang Dibatasi saat Mudik, Kemenhub: Bukan Dilarang kok!

Truk BBM hingga pengakut sembako tak dibatasi

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memastikan angkutan barang tidak dilarang beroperasi selama periode mudik Lebaran 2022.

Meski ada pembatasan operasional di sejumlah jalur di jalan tol maupun jalan nasional, namun angkutan barang tetap bisa melintas di jalur lain.

"Ada yang mengatakan pelarangan. Pelarangan untuk menggunakan jalan tol, tapi sebetulnya masuh dibolehkan menggunakan jalan yg lain," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan 

Baca Juga: Mau Mudik Naik KA? KAI Siap Angkut Motor Kamu Gratis Tahun Ini

1. Truk BBM hingga logistik sembako tak dibatasi

Seorang petugas berada di depan mobil tangki yang melakukan pengisian BBM ke mobil tangki di area pengisian otomatis (New Gantry System) Integrated. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selain itu, pembatasan yang akan diterapkan hanya berlaku pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Adapun truk yang mengangkut barang esensial seperti bahan bakar minyak (BBM), minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya tetap boleh beroperasi normal.

"Ada beberapa komoditas yang masih dibolehkan, BBM, sembako, dan sebagainya itu boleh. Dan ini dikhususkan untuk mobil truk yang sumbu tiga ke atas. Kemudian kereta tempelan atau gandengan, dan kemudian kendaraan-kendaraan yang nanti akan kita keluarkan," ucap Budi.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Minggu Depan, Jangan Ketinggalan! 

2. Waktu pembatasan operasional mobil barang

Ilustrasi truk. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Adapun pembatasan tersebut berlaku untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Terdapat 15 ruas tol dan 26 ruas jalan nasional yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya