Angkutan Barang Dibatasi saat Mudik, Kemenhub: Bukan Dilarang kok!
Truk BBM hingga pengakut sembako tak dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memastikan angkutan barang tidak dilarang beroperasi selama periode mudik Lebaran 2022.
Meski ada pembatasan operasional di sejumlah jalur di jalan tol maupun jalan nasional, namun angkutan barang tetap bisa melintas di jalur lain.
"Ada yang mengatakan pelarangan. Pelarangan untuk menggunakan jalan tol, tapi sebetulnya masuh dibolehkan menggunakan jalan yg lain," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan
Baca Juga: Mau Mudik Naik KA? KAI Siap Angkut Motor Kamu Gratis Tahun Ini
1. Truk BBM hingga logistik sembako tak dibatasi
Selain itu, pembatasan yang akan diterapkan hanya berlaku pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Adapun truk yang mengangkut barang esensial seperti bahan bakar minyak (BBM), minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya tetap boleh beroperasi normal.
"Ada beberapa komoditas yang masih dibolehkan, BBM, sembako, dan sebagainya itu boleh. Dan ini dikhususkan untuk mobil truk yang sumbu tiga ke atas. Kemudian kereta tempelan atau gandengan, dan kemudian kendaraan-kendaraan yang nanti akan kita keluarkan," ucap Budi.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!