TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antam Buka Suara Usai Menang Gugatan PKPU Budi Said

Budi Said kalah usai gugat PKPU ke Antam

ilustrasi PT Aneka Tambang (ANTAM) (Dok. ANTAM/MIND ID)

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara soal kemenangan perusahaan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya bersyukur memenangkan gugatan tersebut.

“Kita bersyukur sekali. Ya pasti kita bersyukur atas apa yang ditetapkan,” kata Faisal kepada awak media, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Antam Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Budi Said, Ini Kata Kuasa Hukum

1. Antam mematuhi proses hukum yang berlaku

Emas batangan Antam (dok. Antam)

Faisal memastikan, Antam mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dalam perkara dengan Budi Said tersebut.

“Kita menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan. Dan juga terima kasih atas dukungan semua pihak,” ucap Faisal.

2. Amar putusan pengadilan yang mencabut gugatan PKPU Budi Said

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Adapun kemenangan Antam diputuskan pada persidangan perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 atau Perkara Aquo yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Ada tiga amar putusan pengadilan yang mencabut gugatan PKPU Budi Said terhadap Antam, sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.
  • Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Eks GM PT Antam Tersangka Kasus Rekayasa Jual Emas dengan Budi Said

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya