Aset BLBI Dibangun Perumahan, Bisa Ditindak Pidana!
Aset BLBI harus dikembalikan ke negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat ada beberapa aset eks BLBI yang telah berubah atau beralih fungsi, salah satunya menjadi perumahan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD mengatakan penanganan aset tersebut akan menggunakan jalur pidana.
"Hak tagih piutang negara itu penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan kepada negara kok dijual lagi, kok dibangun lagi tanpa izin itu bisa menjadi pidana. Oleh sebab itu ada Bareskrim di sini, ada Kejaksaan nanti akan menyelesaikan itu secara hukum," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: 6 Pengemplang Dana BLBI Penuhi Panggilan Satgas, Bakal Lunasi Utang?
Baca Juga: Kaharudin Ongko Dicekal ke Luar Negeri, Uang Rp110 Miliar Disita!
1. Mahfud MD tegaskan aset BLBI harus dikembalikan ke negara
Mahfud MD memastikan aset-aset eks BLBI harus dikembalikan kepada negara. Oleh sebab itu, penagihannya dilakukan dengan hukum perdata, dan juga hukum pidana apabila fungsinya telah dialihkan tanpa seizin pemerintah.
"Pokoknya hak negara harus dikembalikan," ucap Mahfud.
Baca Juga: Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan