TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aset BLBI Dibangun Perumahan, Bisa Ditindak Pidana!

Aset BLBI harus dikembalikan ke negara

Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat ada beberapa aset eks BLBI yang telah berubah atau beralih fungsi, salah satunya menjadi perumahan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD mengatakan penanganan aset tersebut akan menggunakan jalur pidana.

"Hak tagih piutang negara itu penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan kepada negara kok dijual lagi, kok dibangun lagi tanpa izin itu bisa menjadi pidana. Oleh sebab itu ada Bareskrim di sini, ada Kejaksaan nanti akan menyelesaikan itu secara hukum," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: 6 Pengemplang Dana BLBI Penuhi Panggilan Satgas, Bakal Lunasi Utang?

Baca Juga: Kaharudin Ongko Dicekal ke Luar Negeri, Uang Rp110 Miliar Disita!

1. Mahfud MD tegaskan aset BLBI harus dikembalikan ke negara

Satgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Mahfud MD memastikan aset-aset eks BLBI harus dikembalikan kepada negara. Oleh sebab itu, penagihannya dilakukan dengan hukum perdata, dan juga hukum pidana apabila fungsinya telah dialihkan tanpa seizin pemerintah.

"Pokoknya hak negara harus dikembalikan," ucap Mahfud.

2. Pengemplang dana BLBI tak bisa mengelak

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia memastikan para debitur/obligor dana BLBI tak akan bisa mengelak dan harus melunaskan utangnya kepada negara.

"Saya katakan mengelak juga tidak bisa," ujar dia.

Menurutnya, apabila para debitur/obligor pengemplang dana BLBI tak merespons ketika ditagih, maka akan diproses secara hukum.

"Kalau kami membiarkan orang punya utang dan yang berwenang seperti kita diam, itu bisa kita dianggap korupsi, karena membiarkan orang lain menjadi kaya. barang siapa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara, itu kalau kami diam tidak boleh. Makanya kami tagih. Itu bisa berbalik, kalau sudah kami tagih Anda diam, Anda yang kena secara hukum," tutur dia.

Baca Juga: Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya