Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan

Saking lamanya penagihan utang BLBI, asetnya berubah fungsi

Jakarta, IDN Times - Lamanya proses pelunasan utang dari para obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuat aset-aset BLBI telah berubah fungsi. Salah satunya ada yang saat ini telah menjadi perumahan.

Hal itu terungkap lewat dokumen bertajuk 'Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI' tertanggal 15 April 2021 yang diperoleh IDN Times, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI

1. Aset BLBI berubah menjadi perumahan di Jakarta Timur

Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek PerumahanIlustrasi Perumahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujuk dokumen milik Satgas BLBI, aset BLBI yang berubah menjadi perumahan tersebut berlokasi di Jakarta Timur. Nama perumahan tersebut adalah Komplek Billy & Moon Housing Development Tahap VI. Luas total aset tersebut tercatat 64.551 meter persegi.

Adapun, nilai aset yang ada di dokumen tersebut menurut laporan keuangan adalah sebesar Rpp82.237.974.000.

2. Alasan perubahan aset BLBI menjadi perumahan

Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek PerumahanPengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Aset BLBI tersebut menjadi perumahan bukannya tanpa dasar. Di dalam dokumen milik Satgas BLBI, aset itu memiliki dasar hukum untuk menjadi sebuah perumahan.

"Dasar hukum menjadi aset properti berdasarkan Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang No. 182 tanggal 31 Oktober 1998 antara Direktur PT Pelangi Buana Utama sebagai Pihak Pertama dengan PT Bank Lautan Berlian sebagai Pihak Kedua," bunyi dokumen tersebut.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut memiliki/menguasai beberapa dokumen yang di antaranya adalah Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang No.182 tanggal 31 Oktober 1998.

Baca Juga: Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI

3. Permasalahan di aset BLBI yang telah berubah menjadi perumahan

Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek PerumahanPengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Dalam dokumen tersebut, ada sejumlah permasalahan yang dicantumkan. Pertama, berkaitan dengan batas-batas tanah yang tidak diketahui.

Kedua, terdapat pemalsuan surat Direktorat PKNSI sehingga terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 2125/2017 tanggal 24 Juli 2017 atas tanah eks PT Billy & Moon yang dimohonkan oleh Budi Akhmad qq PT. Billy & Moon.

Ketiga, Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak memproses permohonan hak sertifikat seluruh aset di Komplek Perumahan Billy Moon, mengingat adanya surat permintaan pengamanan aset dari Direktorat PKNSI pada tahun 2017 dan 2018.

Maka dari itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu telah melakukan beberapa upaya yang di antaranya adalah dengan pengecekan ke lokasi aset dan berkoordinasi dengan Kelurahan Pondok Kelapa terkait dengan data riwayat tanah-tanah yang masuk dalam wilayah aset.

Namun, DJKN belum memperoleh data menyeluruh secara informatif atas aset-aset eks BPPN tersebut. Kemudian, upaya berikutnya yang dilakukan oleh DJKN adalah dengan mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset.

Selain itu, terdapat dua usulan kepada Satgas BLBI. Pertama adalah pemasangan plang pengamanan dan kedua adalah pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban masih belum mengonfirmasi pertanyaan IDN Times terkait informasi dalam dokumen yang beredar ini.

Baca Juga: [BREAKING] Mahfud MD Ungkap Rencana Bangun Lapas di Atas Tanah Rampasan BLBI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya