Aset Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI, Ini Rinciannya
Penyitaan dilakukan sebagai upaya penagihan dana BLBI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tanah seluas 124,88 hektare (ha) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putera Nasional (TPN) disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini.
Tanah tersebut terbagi atas 4 bidang yang letaknya tersebar di 4 desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya penagihan dana BLBI yang diperoleh PT TPN dari kredit beberapa bank.
Baca Juga: Mengenal Skandal Dana BLBI, Dikemplang hingga Ratusan Triliun
1. Rincian aset tanah milik Tommy Soeharto yang disita
Berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI, Jumat (5/11/2021), tanah seluas 124,88 hektare terdiri atas 4 bidang. Berikut rinciannya:
- Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Penyitaan dilakukan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan pemasangan plang.
Sebelumnya, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan.
Baca Juga: Satgas BLBI Akan Menindak Tommy Soeharto Jika Tidak Kooperatif
Baca Juga: Satgas BLBI Setor Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS ke Negara