TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asyik! Produk Lokal Makin Mudah Masuk Pengadaan Barang Pemerintah

Pemerintah wajib serap produk lokal

Ketua LKPP, Abdullah Azwar Anas dalam Showcase dan Business Matching Produk Lokal yang digelar Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (11/4/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kini proses memasukkan produk lokal dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) makin mudah. Ketua LKPP, Abdullah Azwar Anas mengatakan tahap pendaftaran produk lokal ke dalam e-katalog LKPP telah dipangkas.

“Sekarang telah kita potong sebagaimana arahan Pak Menko Marves, Bapak Presiden, dari 8 tinggal 2 saja.  Nanti tinggal Bapak tanda tangan pertanggungjawaban mutlak, nanti barang langsung masuk,” kata Abdullah dalam Showcase dan Business Matching tahap 2 yang digelar Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Menkop UKM : Nonton MotoGP Kurang Lengkap Tanpa Mencoba Sate Rembiga 

Baca Juga: Pemerintah Harus Serap Produk Lokal, Menkop: Jangan Lagi Impor! 

1. Pengusaha lokal gak perlu menunggu setahun

Business Matching Produk UMKM Tahap II di Gedung Smesco, Jakarta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dengan pemangkasan ini, maka pengusaha lokal yang ingin memasukkan produknya ke e-katalog LKPP tak perlu menunggu lama.

“Jadi dulu perlu proses panjang. Bahkan ada yang mengeluh sampai 1 tahun barangnya belum masuk karena ada proses yang sangat panjang. Sekarang telah kita potong,” ucap dia.

Baca Juga: Luhut Tantang Pelaku UMKM di Sulsel Berani Ekspor: Bugis ini Fighter!

2. Produk lokal juga makin mudah masuk pengadaan barang pemda

Tangkapan layar sirup.lkpp.go.id

Tak hanya itu, saat ini LKPP telah memberikan akses kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memasukkan produk lokal dalam e-katalog lokal. Tahap pemasukannya juga telah dipangkas.

Sebelumnya, ada sembilan tahap pemasukan produk pada e-katalog lokal, yakni usulan produk, evaluasi usulan produk, penelaahan produk, pembentukan verifikator katalog, pembuatan etalase produk, verifikasi, persetujuan hasil verifikasi, kontrak katalog, dan penayangan.

Kini, hanya ada dua tahap yakni pendaftaran penyedia katalog elektronik dan penayangan. “Sehingga demikian prosesnya amat sangat pendek dan market friendly,” ucap Abdullah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya