Asyik! Produk Lokal Makin Mudah Masuk Pengadaan Barang Pemerintah
Pemerintah wajib serap produk lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kini proses memasukkan produk lokal dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) makin mudah. Ketua LKPP, Abdullah Azwar Anas mengatakan tahap pendaftaran produk lokal ke dalam e-katalog LKPP telah dipangkas.
“Sekarang telah kita potong sebagaimana arahan Pak Menko Marves, Bapak Presiden, dari 8 tinggal 2 saja. Nanti tinggal Bapak tanda tangan pertanggungjawaban mutlak, nanti barang langsung masuk,” kata Abdullah dalam Showcase dan Business Matching tahap 2 yang digelar Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Menkop UKM : Nonton MotoGP Kurang Lengkap Tanpa Mencoba Sate Rembiga
Baca Juga: Pemerintah Harus Serap Produk Lokal, Menkop: Jangan Lagi Impor!
1. Pengusaha lokal gak perlu menunggu setahun
Dengan pemangkasan ini, maka pengusaha lokal yang ingin memasukkan produknya ke e-katalog LKPP tak perlu menunggu lama.
“Jadi dulu perlu proses panjang. Bahkan ada yang mengeluh sampai 1 tahun barangnya belum masuk karena ada proses yang sangat panjang. Sekarang telah kita potong,” ucap dia.
Baca Juga: Luhut Tantang Pelaku UMKM di Sulsel Berani Ekspor: Bugis ini Fighter!