TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru Jaminan Sosial buat TKI: Manfaat Naik, Iuran Tetap!

Ada dana bantuan khusus bagi TKI korban kekerasan

Ilustrasi para TKI (Dok Humas Bandara Ahmad Yani)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa juga disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Aturan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Baca Juga: Dubes RI Bertekad Tambah Jumlah PMI di Korsel 

Baca Juga: Tahunan Tak Dibayar, 2 Orang TKI Dapat Gaji Usai Dibantu KJRI Jeddah

1. Manfaat yang diterima TKI naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Dalam Permenaker 4/2023 tersebut, terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan manfaat yang diterima para PMI naik, tapi iuran tetap alias tidak ikut naik.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/3/2023).

2. Rincian iuran jaminan sosial TKI

Ilustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Adapun besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370 ribu (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, untuk masa kerja 6 bulan sebesar Rp108 ribu, 12 bulan sebesar Rp189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50 ribu sampai dengan Rp600 ribu,” ucap Ida.

Baca Juga: 28.392 TKI NTB Dipulangkan Selama 2022, 791 Orang Bermasalah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya