Aturan Baru Jaminan Sosial buat TKI: Manfaat Naik, Iuran Tetap!
Ada dana bantuan khusus bagi TKI korban kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa juga disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Aturan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Baca Juga: Dubes RI Bertekad Tambah Jumlah PMI di Korsel
Baca Juga: Tahunan Tak Dibayar, 2 Orang TKI Dapat Gaji Usai Dibantu KJRI Jeddah
1. Manfaat yang diterima TKI naik
Dalam Permenaker 4/2023 tersebut, terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan manfaat yang diterima para PMI naik, tapi iuran tetap alias tidak ikut naik.
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: 28.392 TKI NTB Dipulangkan Selama 2022, 791 Orang Bermasalah