Aturan Lengkap Larangan Medsos Layani Jual-Beli, Bisa Dicabut Izinnya!
TikTok Shop dilarang layani jual-beli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Regulasi yang melarang platform media sosial dan social commerce dalam melayani transaksi telah terbit.
Larangan itu tertuang dalam pasal 21 ayat (3) dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi pasal tersebut yang dikutip Kamis, (27/9/2023).
Baca Juga: Gak Cuma TikTok, 4 Medsos Ini Juga Termasuk Social Commerce
Baca Juga: TikTok Shop Harus Ganti Izin Operasi Jika Tetap Layani Jual-Beli
1. Pemerintah tetapkan sanksi bagi platform medsos dan social commerce yang masih layani transaksi
Permendag 31 tahun 2023 tersebut juga mengatur sanksi bagi platform media sosial dan social commerce yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, seperti yang tertuang dalam pasal 50 ayat (2). Berikut sanksinya:
- Peringatan tertulis;
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- Dimasukkan dalam daftar hitam;
- Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang;
- Pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Pakar Nilai Influencer Mestinya Dukung Jokowi soal TikTok Shop