TikTok Shop Harus Ganti Izin Operasi jika Tetap Layani Jual-Beli

TikTok Shop diberi waktu satu minggu buat hentikan transaksi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang platform media sosial dan social commerce melayani transaksi jual beli secara langsung. Jika platform media sosial dan social commerce tetap layani transaksi, maka izin berdirinya harus diganti.

Aturan tersebut juga berlaku pada TikTok Shop. Adapun ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Jelas, gak boleh ada medsos jualan ini. Harus pisah, gak boleh sekali," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Gak Cuma TikTok, 4 Medsos Ini Juga Termasuk Social Commerce

1. Platform social commerce dilarang layani transaksi

TikTok Shop Harus Ganti Izin Operasi jika Tetap Layani Jual-BeliAplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Apabila suatu platform media sosial sudah mengantongi izin sebagai social commerce, Permendag 31 tahun 2023 pun hanya mengizinkan platform tersebut melakukan promosi produk. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 21 ayat (3).

"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka warung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh disitu ya, promosi boleh seperti media TV ya," tutur Zulhas.

Baca Juga: Sah! TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan di Indonesia

2. Pemerintah akan rilis regulasi yang mempertegas perbedaan medsos hingga e-commerce

TikTok Shop Harus Ganti Izin Operasi jika Tetap Layani Jual-BeliIlustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, nantinya Kementerian Kominfo juga akan merilis aturan sebagai pelengkap dari Permendag 31 tahun 2023. Peraturan Kementerian Kominfo itu akan menegaskan perbedaan platform media sosial, social commerce, dan e-commerce.

"Nanti di kominfo akan dipecah jadi 3, sekarang sedang berproses. Jadi ada yang namanya media sosial, sosial commerce dan ada e-commerce," tutur Isy.

3. Belum ada regulasi jelas mengenai izin social commerce

TikTok Shop Harus Ganti Izin Operasi jika Tetap Layani Jual-Beliilustrasi live tiktokshop (instagram.com/daynagirlworld1)

Isy mengatakan, TikTok Shop sendiri yang menyediakan transaksi jual-beli langsung dan promosi belum mengantongi izin sebagai social commerce, atau e-commerce. Untuk bisa melayani transaksi jual-beli, TikTok Shop harus berdiri sebagai entitas lokapasar atau e-commerce.

"Untuk jadi e-commerce dia harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak. Tapi diatur kembali," ucap Isy.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh Promosi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya